Senin, 06 Juli 2026

Bambang Pria Tambun Pengedar Shabu Desa Suka Raya Diringkus Pegasus Pancur Batu

Administrator - Minggu, 06 Oktober 2019 12:52 WIB
Bambang Pria Tambun Pengedar Shabu Desa Suka Raya Diringkus Pegasus Pancur Batu
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu melalui Pegasus Unit Reskrim Pancur Batu Polrestabes Medan, Sabtu (5/10/2019), dini hari sekira pukul 02.00 WIB, meringkus seorang pria atas penyalah gunaan narkotika jenis shabu. Adapun pria dimaksud bernama, Bambang Irawan (24), penduduk Dusun I A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat ditangkap, dari pria berbadan tambun ini, petugas juga mengamankan  barang bukti, 1 (satu) buah tas sandang kulit warna coklat yang berisikan, 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang berisikan, 1 (satu) plastik klip sedang berisi kristal putih yang di duga shabu shabu bruto 0,94 gram. Tidak hanya itu, dari tersangka juga diamankan, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) buah skop plastik, 13 (tiga belas) buah plastik klip kecil kosong. Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Amri Hasibuan SH MH kepada wartawan, Minggu (6/10/2019), menerangkan, tersangka ditangkap pada hari. Sabtu (5/10/2019), dini hari sekira pukul 02.00 WIB. “Tersangka kita tangkap pada hari, Sabtu (5/10/2019), dini hari sekira pukul 02.00 WIB, di Perumahan Griya Suka Maju Blok D, Desa Suka Maju, Kecamstan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari tersangka kita juga turut mengamankan barang bukti,” kata Iptu Suhaily. Diterangkan Iptu Suhaily, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat diterima petugas piket Reskrim Pancur Batu yang sedang melaksanakan patroli. Bahwa di seputaran Desa Suka Raya di sebuah perumahan yang berbatasan dengan Desa Suka Raya sering di jadikan lokasi penyalahgunaan Narkotika. Kemudian lanjut Iptu Suhaily, petugas yang mendapat informasi langsung melakukan menuju lokasi untuk dilakukan penyelidikan dan petugas melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah. “Tiba di TKP, petugas mendapati seorang laki laki dan setelah di periksa di dapati 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih di duga shabu shabu berikut peralatannya dan setelah tersangka di interogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Selanjut tersangka dan barang bukti di amankan dan di boyong ke komando untuk proses sidik lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih dengan tek
komentar
beritaTerbaru