Selasa, 25 Agustus 2026

Bambang Pria Tambun Pengedar Shabu Desa Suka Raya Diringkus Pegasus Pancur Batu

Administrator - Minggu, 06 Oktober 2019 12:52 WIB
Bambang Pria Tambun Pengedar Shabu Desa Suka Raya Diringkus Pegasus Pancur Batu
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu melalui Pegasus Unit Reskrim Pancur Batu Polrestabes Medan, Sabtu (5/10/2019), dini hari sekira pukul 02.00 WIB, meringkus seorang pria atas penyalah gunaan narkotika jenis shabu. Adapun pria dimaksud bernama, Bambang Irawan (24), penduduk Dusun I A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat ditangkap, dari pria berbadan tambun ini, petugas juga mengamankan  barang bukti, 1 (satu) buah tas sandang kulit warna coklat yang berisikan, 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang berisikan, 1 (satu) plastik klip sedang berisi kristal putih yang di duga shabu shabu bruto 0,94 gram. Tidak hanya itu, dari tersangka juga diamankan, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) buah skop plastik, 13 (tiga belas) buah plastik klip kecil kosong. Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Amri Hasibuan SH MH kepada wartawan, Minggu (6/10/2019), menerangkan, tersangka ditangkap pada hari. Sabtu (5/10/2019), dini hari sekira pukul 02.00 WIB. “Tersangka kita tangkap pada hari, Sabtu (5/10/2019), dini hari sekira pukul 02.00 WIB, di Perumahan Griya Suka Maju Blok D, Desa Suka Maju, Kecamstan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari tersangka kita juga turut mengamankan barang bukti,” kata Iptu Suhaily. Diterangkan Iptu Suhaily, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat diterima petugas piket Reskrim Pancur Batu yang sedang melaksanakan patroli. Bahwa di seputaran Desa Suka Raya di sebuah perumahan yang berbatasan dengan Desa Suka Raya sering di jadikan lokasi penyalahgunaan Narkotika. Kemudian lanjut Iptu Suhaily, petugas yang mendapat informasi langsung melakukan menuju lokasi untuk dilakukan penyelidikan dan petugas melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah. “Tiba di TKP, petugas mendapati seorang laki laki dan setelah di periksa di dapati 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih di duga shabu shabu berikut peralatannya dan setelah tersangka di interogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Selanjut tersangka dan barang bukti di amankan dan di boyong ke komando untuk proses sidik lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru