Rabu, 10 Juni 2026

Pegasus Medan Baru Bekuk Pelaku Curat Spesialis Kos-kosan

Administrator - Kamis, 03 Oktober 2019 10:59 WIB
Pegasus Medan Baru Bekuk Pelaku Curat Spesialis Kos-kosan
MEDAN | SUMUT24.co Berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP/1627/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tanggal 26 September 2019, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Pegasua Unit Reskrim Medan Baru membekuk seorang pria tersangka pelaku tindak pidana pencurian. Adapun tersangka dimaksud, Syukur Rahmat Giawa (21), warga Jalan Piring No. 9, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pria pengangguran ini ditangkap atas laporan korban, Febriawan Zendrato (25), seorang Mahasiswa, penduduk Jalan Sei Sehalian No.17 Medan. Informasi dihimpun wartawan dari Polsek Medan Baru, tersangka ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan modus masuk kedalam kos kosan dengan mengambil HP milik korban pada hari, Selasa tanggal 24  September  2019, siang sekitar pukul 11.30 WIB. Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) Buah Kotak HP Merk. Oppo Neo 5S warna putih. Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi KanitvReskrim Iptu Philip A Purba SH MH kepada wartawan, Kamis (3/9/2019) sore membenarkan tersangka ada melakukan pencurian pada hari, Selasa tanggal 24 September 2019 sekira pukul 11.30 WIB. “TKP nya di rumah kos-kosan korban. Tersangka ada melakukan tindak pidana pencurian berupa 2 (dua) buah HP masing-masing, 1 (satu) buah  HP Merk. Oppo Neo 5S warna putih dan 1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime warna Silver,” kata Kompol Martuasah. Dijelaskan Kapolsek, adapun kejadiannya korban sampai di rumah kosnya pukul 09.00 WIB, kemudian meletakkan HP tersebut di meja kamar kos korban kemudian korban tidur istrirahat. Namun sambung orang nomor satu di Mapolsek medan Baru ini, sekitar pukul 11.30 WIB, korban bangun dan melihat HP miliknya sudah hilang, dan korban melihat pintu kamar kos telah terbuka. “Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 pukul 21.00 Wib, pelaku dapat diamankan di Hotel Novi Jalan Gatot Subroto Medan,” terang Kompol Martuasah. Hasil introgasi terhadap pelaku mengaku datang ke rumah kos korban untuk mencari tempat kos namun melihat pintu kos terbuka dan pelaku masuk ke dalam kamar kos dan mengambil HP korban. kemudian pelaku pergi dan menjual Hp tersebut seharga Rp 1,1 juta dan uang tersebut telah habis untuk difoya-foyakan. “Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 362  KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” terang Kompol Martuasah.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Sehari-hari dengan Sentuhan Seni Italia Tersedia mulai 22 Juni 2026
Delapan Bulan Terputus, Warga Medan Krio Desak Perbaikan Jembatan Penghubung
Disdukcapil Kota Solok Terbitkan Ratusan KIA per Hari
Pemkot Solok Bersama Polres Solok Kota, Sumatera Barat Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Kolaborasi di Sektor Pertanian.
Tim URC Jatanras Poldasu Ringkus 8 Begal Sadis 3 Diantaranya Ditembak.
Pemerintah Gelar Penyambutan Resmi di Gedung Tahfiz Kisaran
komentar
beritaTerbaru