MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektror (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Meedan Area meringkus seorang pria yang kerap mengedarkan narkotika jenis shabu, Rabu (2/10/2019), dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Adapun pria dimaksud bernama, Erwin alias Ebong (39), warga jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area. Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 0,62 gram dan 1 unit HP Samsung.
Tersangka ditangkap berkat informasi diterima dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang kerap menjajakan narkotika jenis shabu di jalan Denai Gang Jati, tepatnya di belakang kantor lurah Tegal Sari Mandala I.
“Dari informasi diterima masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Sesampai di lokasi, kami melihat tersangka sedang duduk-duduk, kami dekati dan kami geledah dari pinggang tersangka ditemukan paket shabu-shabu seberat 0,62 gram,†ucap Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu A L P Tambunan SH MH kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Lanjut dijelaskan Kanit Reskrim, saat tersangka di intrograsi, ia mengakui jika sabu itu miliknya yang akan ia jual kepada pelanggannya.
“Menurut tersangka sabu itu ia beli dari seseorang bernama Rudi di kawasan Mangkubumi, di belakang diskotik New Zone,â€pungkas Iptu A.L.P. Tambunan.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit handphone Samsung dan sabu seberat 0,62 gram diboyong ke Polsek Medan Area.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News