Senin, 06 Juli 2026

Polda Sumut Ringkus Kurir Narkoba Warga Bandung Dari Hotel Hawai Padang Bulab, BB 2 Kg Shabu

Administrator - Rabu, 11 September 2019 09:47 WIB
Polda Sumut Ringkus Kurir Narkoba Warga Bandung Dari Hotel Hawai Padang Bulab, BB 2 Kg Shabu
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut meringkus seorang warga asal Bandung yang diduga sebagai kurir narkotika jenis shabu. Dirnarkoba Polda Sumut melalui Kasubdit III Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Catur mengatakan penangkapan terhadap tersangka terjadi pada, Senin (9/9/2019) dini hari sekitar pukul 02.07 WIB, yang disimpan tersangka disebuah Hotel dikawasan Jalan Jamin Ginting Padang Bulan. Tersangka ditangkap berikut barang bukti 2 Kg shabu. “Kita mengamankan seorang pria berinisial D yang merupakan warga Bandung di Hotel Hawai No 46 yang berada di kawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan,” katanya, Rabu (11/9/2019). AKBP Catura mengatakan, penangkapan berawal pada, Minggu (8/9/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB di mana petugas unit 2 Subdit III mendapat informasi di tempat kejadian perkara (TKP) akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu. “Kita melakukan penyelidikan dan mencurigai satu orang pria yang diketahui berinisial D,” AKBP Catur sembari menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap D (34) warga Jalan Cijerah Raya, Gang Mekar Sari I, Bandung Kota didalam kamar hotel beserta barang bukti dua bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.060 gram. Kepada petugas, D mengaku berangkat dari Bandung menuju Kota Medan atas suruhan pria berinisial A warga Lampung yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Jadi si A ini menyuruh D untuk mengambil shabu tersebut dari orang yang tidak ia kenal. Mereka akan melakukan transaksi di depan toko Alfamart yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” terang pria dengan melati dua dipundaknya ini. Masih dikatakan AKBP Catur, apabila tidak ditangkap, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang diketahui berinisial U yang lokasinya sudah menunggu di hotel Hawai. “Untuk tersangka berinisial U masih dalam penyelidikan kita,” katanya. Lanjut diungkapkan AKBP Catur, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka U dan A. Namun, akunya, sangat disayangkan pihaknya belum bisa menemukan karena handphone kedua tersangka itu sudah tidak aktif lagi. “Sekarang D yang dirangkap dan barang bukti narkotika seberat 2 Kg sudah diamankan di kantor untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik merek Guan Yin Wang yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.060 gram dan satu unit handphone merek redmi warna hitam. “Dua orang yang belum ditangkap, masih dalam penyelidikan dan pasti akan dilakukan penangkapan,”terangnya.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru