Minggu, 17 Mei 2026

Sepekan, Polres Sergai Tangakp 9 Pelaku Kasus Narkoba, 1 Tersangka Ditembak

Administrator - Rabu, 11 September 2019 07:26 WIB
Sepekan, Polres Sergai Tangakp 9 Pelaku Kasus Narkoba, 1 Tersangka Ditembak
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co Polres Serdang Bedagai dan jajaran Polsek terhitung dari tanggal 1 hingga 7 September 2019 berhasil menangkap 9 (sembilan) pelaku kasus narkoba terdiri 6 (enam) orang pengedar dan 3 (tiga) orang pemakai. 1 (satu) orang tersangka terpaksa ditembak karena melawan petugas. Dari ke sembilan tersangka yang ditangkap terdiri dari 6 (enam) laporan, 4 (empat) LP Satnarkoba, 1 (satu) LP Polsek Firdaus, 1 (satu) LP Polsek Tanjung Beringgin. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, narkotika shabu seberat brotto 8,98 gram, Ganja seberat brotto 2.502.28 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun tanpa plat nomor polisi. Ungkapan ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MH didampingi Waka Polres Kompol G H Sudarto, Kabag Ops Kompol, Sofyan dan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit I Sat Res Narkoba, Iptu P Sinuhaji saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu (11/9/2019). Adapun identitas ke 6 (enam) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni, NN alias Ucok (41), ZL (34), NK alias Nanang (38), SI alias Heri (37), YN alias Yus!(37), LH alias Sipa (37). Sedangkan untuk identitas 3 orang pemakai yakni AR alias Maman (40), JP alias Joko (34), AP alias Yogi (29). Dari tersangka ZL yang memiliki narkotika jenis daun ganja sebanyak tiga bal kurang lebih 2,5 gram, petugas memberikan tindakan terukur dibagian kaki kananya karna mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan, ujar AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu. “Untuk tersangka pengedar yang ditangkap, ke 6 (enam) orang tetsangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” terang Kapolres Sergai. Sementara sambung orang nomor satu di Mapolres Sergai, ke 3 (tiga) orang pemakai melanggar pasal 112 (1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara, ungkap Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru