Senin, 06 Juli 2026

Sepekan, Polres Sergai Tangakp 9 Pelaku Kasus Narkoba, 1 Tersangka Ditembak

Administrator - Rabu, 11 September 2019 07:26 WIB
Sepekan, Polres Sergai Tangakp 9 Pelaku Kasus Narkoba, 1 Tersangka Ditembak
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co Polres Serdang Bedagai dan jajaran Polsek terhitung dari tanggal 1 hingga 7 September 2019 berhasil menangkap 9 (sembilan) pelaku kasus narkoba terdiri 6 (enam) orang pengedar dan 3 (tiga) orang pemakai. 1 (satu) orang tersangka terpaksa ditembak karena melawan petugas. Dari ke sembilan tersangka yang ditangkap terdiri dari 6 (enam) laporan, 4 (empat) LP Satnarkoba, 1 (satu) LP Polsek Firdaus, 1 (satu) LP Polsek Tanjung Beringgin. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, narkotika shabu seberat brotto 8,98 gram, Ganja seberat brotto 2.502.28 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun tanpa plat nomor polisi. Ungkapan ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MH didampingi Waka Polres Kompol G H Sudarto, Kabag Ops Kompol, Sofyan dan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit I Sat Res Narkoba, Iptu P Sinuhaji saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu (11/9/2019). Adapun identitas ke 6 (enam) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni, NN alias Ucok (41), ZL (34), NK alias Nanang (38), SI alias Heri (37), YN alias Yus!(37), LH alias Sipa (37). Sedangkan untuk identitas 3 orang pemakai yakni AR alias Maman (40), JP alias Joko (34), AP alias Yogi (29). Dari tersangka ZL yang memiliki narkotika jenis daun ganja sebanyak tiga bal kurang lebih 2,5 gram, petugas memberikan tindakan terukur dibagian kaki kananya karna mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan, ujar AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu. “Untuk tersangka pengedar yang ditangkap, ke 6 (enam) orang tetsangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” terang Kapolres Sergai. Sementara sambung orang nomor satu di Mapolres Sergai, ke 3 (tiga) orang pemakai melanggar pasal 112 (1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara, ungkap Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru