Senin, 06 Juli 2026

Kejari Binjai Terima Tahap II Kasus Ledakan Pabrik Mancis

Administrator - Selasa, 10 September 2019 14:48 WIB
Kejari Binjai Terima Tahap II Kasus Ledakan Pabrik Mancis

BINJAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, telah menerima pelimpahan perkara ledakan pabrik mancis yang menewaskan 30 orang korban jiwa, yang terjadi pada Jumat 21 Juni 2019 yang lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai, Langkat, Selasa (10/9/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelimpahan perkara sekaligus penyerahan para tersangka beserta seluruh barang bukti oleh pihak Kepolisian Polres Binjai kepada Kejari Binjai, diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum, Fahmi Jalil SH, di ruang penerimaan tersangka, Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah No.378, Kota Binjai.

Ketiga tersangka yang diserahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejari Binjai adalah IM (69) bertindak selaku pemilik, BH (37) sebagai manager dan LM (43) yang berlaku sebagai HRD dari perusahaan PT. Kiat Unggul, dimana ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah peristiwa naas tersebut terjadi.

Ketika dikonfirmasi Sumut24, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, membenarkan prihal tahap II atau pelimpahan perkara tersebut dan mengatakan pihaknya, akan langsung menitipkan para tersangka ke Lapas Klas II Binjai.

“Benar, saat ini kita telah menerima tahap II dari perkara ledakan pabrik mancis, dan setelah pemeriksaan kita di sini selesai, maka kita akan kirim ke Lapas Klas II Binjai,” ungkap Kajari.

Kajari mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan bermain-main dengan perkara yang telah merenggut nyawa 30 orang korban itu, dan dirinya juga sudah menunjuk para jaksa yang nantinya akan bersidang di pengadilan.

“Dalam kasus ini, kita tidak akan main-main, dan saya juga sudah menunjuk jaksa yang akan bersidang di pengadilan,” kata Kajari.

Sebelumnya, pada Jumat 21 Juni 2019 lalu, terjadi ledakan sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik perakitan mancis dan menelan korban jiwa hingga 30 orang, yang terdiri dari 25 orang dewasa serta 5 orang anak. Dimana diketahui hanya terdapat 1 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS-TK.(RFS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru