Rabu, 28 Oktober 2026

Dana Aspirasi Dewan Belum Masuk RAPBD 2019, Elfenda : "Gubsu Harus Banyak Belajar Seni Hadapi Dewan"

Administrator - Selasa, 03 September 2019 15:50 WIB
Dana Aspirasi Dewan Belum Masuk RAPBD 2019,  Elfenda :

MEDAN I SUMUT24.co Antara Legislatif dan Eksekutif belum ada kesepakatan tentang dana aspirasi dewan ditampung di RP-APBD 2019 yang menjadi tuntutan anggota dewan sehingga RP-APBD 2019 tidak ada kesepakatan menjadi batal disahkan.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut Pengamat Anggaran Elfenda Ananda mengatakan, “belum ditekennya RP-APBD Sumut 2019 kedua pihak eksekutif dan legislatif harus mengedepankan kepentingan rakyat Sumut. Jangan korbankan rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompok karena yang satu kaku dan tidak Arif dan bijak. Yang satu ingin maunya dipenuhi semua. Seharusnya Gubsu banyak belajar seni menghadapi legislatif. Toh, dia didukung mayoritas partai. Kenapa bisa buntu komunikasi dengan partai. Ya, memang dana aspirasi tidak ada aturannya dalam UU untuk masuk dalam APBD. Tapi, memperjuangkan pembangunan didaerah pemilihan itu juga penting,” ucap Elfenda Ananda kepada SUMUT24, Selasa (3/9).

Lebih lanjut dikatakannya, Dana Aspirasi kerapkali jadi pintu masuk korupsi dibeberapa kasus nasional. Ada fee yang diperoleh dewan dari dana aspirasi tersebut. Namun, gubernur tidak perlu kaku dalam menyikapi hal tersebut.

“Jadi dengan tidak ditekennya RAPBD tersebut akan mengganggu pembangunan. Makanya Gubernur harus bisa mempertimbangkan setiap usulan dewan di dapil. Kalau memang usulan tersebut layak, kenapa tidak. Kalau tidak layak ya bisa diberi penjelasan ada yang prioritas. APBD tetap bisa berjalan, walaupun yang paling pahit tetap menggunakan pagu APBD murni tahun 2019. Karena yang tidak diteken itu hanya perubahan. Selain itu, Mendagri akan mempertimbangkan soal proses yang sudah berjalan. Soal pagu awalkan sudah disepakati dalam KUA PPAS oleh pimpinan dewan dan Gubsu. Inikan hanya persoalan rincian detail,” ungkapnya. (W03)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Ajak Ulama dan Tokoh Lintas Agama Bersatu Perangi Narkoba
Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lewat TikTok
Gugatan PMH Rp303,33 Juta terhadap WOM Finance dan PT Komando Tidar Jaya Disidangkan 17 November
Antisipasi Narkoba Jenis Baru, Wagub Sumut Sambut Baik Revisi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Gelar Temu Pelanggan Area Medan, Regional Nusantara Targetkan Peningkatan Layanan Berbasis Kebutuhan Pengguna Jalan*
Maling Motor Kabur ke Semak-Semak Ditangkap Polsek Medan Sunggal
komentar
beritaTerbaru