Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), senin (2/9/2019) melakukan investigasi ke PT. Aquafarm Nusantara (AN) di Desa Nagalawan Kecamatan Perbaungan. Investasi itu terkait pemberitaan beberapa media masa yang menuding adanya penyemaran limbah yang dilakukan oleh pihak Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan ikan tersebut.
Dari hasil investigasi tersebut, tim dari Dinas LH Sergai tidak menemukan adanya indikasi penyemaran limbah dari PT. AN tersebut. Karena limbah dari pengolahan ikan PT. AN dikelola pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melalui proses pengolahan, air limbah di buang ke saluran pembuangan menuju Sungai Jamik, Desa Sei Nagalawan.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan tim, belum menemukan adanya penyemaran limbah. Limbah dari PT. AN masih di bawah baku mutu,”kata Kadis LH Panisean Tambunan kepada wartawan.
Dijelaskan Panisean Tambunan, saat melakukan investigasi, tim telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat pengumpulan sampah dan tidak melihat bahwa sampah dibuang ke sungai yang mengalir ke laut. Kondisi tempat pengumpulan sampah sudah dalam keadaan bersih. Begitu juga dengan dugaan pipa yang digunakan sebagai pembuangan limbah ke laut.
“Pipa tersebut merupakan instalasi pengambilan air laut oleh perusahaan yang untuk sementara waktu tidak digunakan lagi. Jelas bahwa pipa tersebut bukan merupakan saluran pembuangan air limbah,”terangnya.
Sedangkan untuk proses budidaya pembenihan ikan, lanjut Kadis LH, PT. AN mengambil air dari Sungai dengan cara memompakan ke kolam penampungan dengan istilah waduk. Jadi perusahaan sangat berkepentingan sekali untuk tetap menjaga kualitas air agar tidak tercemar.
“Jika air sungai di sekitar lokasi tempat penampungan sampah tersebut sudah tercemar jelas akan berdampak pada keberhasilan budidaya benih perusahaan.”ujar Panisean Tambunan.
sebelumnya, terkait proses pengolahan limbah tersebut, Afrizal selaku Eksternal Affair PT. AN kepada wartawan menjelaskan, bahwa limbah yang dibuang oleh PT. AN di bawah baku mutu, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Untuk penataan, PT. AN juga telah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, No. 002/36/DPMP2TSP-SB/III/2019.
“Semua kita lakukan sudah sesuai prosedur. Jadi tidak ada namanya penyemaran limbah yang dilakukan oleh PT. AN,”ungkap Afrizal.
Lebih lanjut dijelaskan nya, untuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PTAN juga memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, dan telah memiliki Izin dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten serdang Bedagai, No. 0003/34/DPMP2TSP-SB/III/2019.
Untuk pengelolaan sampah yang berasal dari kegiatan di lingkungan kerja PT. AN. Sampah dikumpul di tempat penampungan di areal lokasi PT. AN, untuk pemisahan sampah organik dan non organik. Selain itu, pihak Perusahaan juga bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Sergai, untuk pembuangan sampah ke tempat Pembuangan Akhir, yang dikelola oleh Pemkab Sergai di Desa Cilawan, Kec Pantai Cermin. Melalui Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sergai.
“Kami juga telah menerima pengarahan untuk dapat mengirim langsung dengan menggunakan mobil pengangkutan perusahaan untuk mengirim sampah ke Tempat Pembuangan Akhir. Selanjutnya hal ini akan kami lakukan secara terus menerus untuk menghindari penumpukan sampah di lokasi tempat penampungan sementara di areal perusahaan” Papar Afrizal.(Bdi)
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota