Rabu, 25 Maret 2026

Perintah Kapolres, Kasat Narkoba Polres Sergai Pimpin Tindak Lanjut Dumas, Safar BD Shabu 3 Kali Menikah Diciduk

Administrator - Minggu, 01 September 2019 07:53 WIB
Perintah Kapolres, Kasat Narkoba Polres Sergai Pimpin Tindak Lanjut Dumas, Safar BD Shabu 3 Kali Menikah Diciduk
SERGAI | SUMUT24.co Berawal dari tindak lanjut Dumas warga Sudarejo Lingkungan 4 Dolok Masihul yang melapor kepada Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi, agar menangkap seorang pria bernama, Safarudin Lubis alias Safar (32). Pasalnya, dari informasi Dumas satu minggu lalu diterima pihak Polres Sergai, bahwa terlapor (Safarudin alias Safar-red) telah membuat warga resah dengan segala aktivitas nya sebagai bandar narkoba jenis shabu-shabu. Kemudian oleh Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, pada hari, Sabtu (31/8/2019) memerintahkan Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi SH MH untuk memimpin penyelidikan hingga upaya paksa pihak kepolisian terhadap terlapor. Sekira pukul 06.30 WIb, penyelidikan terhadap terlapor dilakukan oleh personil Sat Res Narkoba di pimpin Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu mendatangi tempat tinggal terlapor terduga pelaku bandar shabu di Lingkungan V Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, namun terlapor tidak berada ditempat. Tidak ingin tugas dan amanah yang diemban AKP Martualesi bersama anggota untuk menangkap terlapor, Polisi kembali mencari informasi. Setelah didapat, bahwa terlapor terduga pelaku sudah menikah 3 kali dan keberadaannya di Dusun II, Desa Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul. Dengan di dampingi Kadus Dusun II, Desa Tegal Sari, Kecamatan Dolmas, Personil Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penggrebekan dan menemukan, Safarudin sedang tidur di dalam kamar. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil plastik klip berisi kristal diduga shabu. “Setelah terduga ditangkap dan ditemukan shabu dari dalam kamarnya, Polisi kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Safar yang beralamat di Lingkungan V Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Dari situ, Polisi kembali menemukan satu paket plastik klip berisi kristal di dalam lemari pakaian dalam kamar,” ucap Kasat Narkoba AKP Martualesi. Dari interogasi, sambung AKP Martualesi, tersangka mengakui sudah lama mengedarkan shabu yang diperolehnya dari seseorang pria berinisial J warga Pakam. “Dari informasi tersangka (Safarudin-red), selanjutnya dilakukan pemancingan dengan menghubungi nomor ponsel dari J, akan tetapi tidak aktif. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” terang AKP Martualesi yang pernah menjadi orang nomor satu di Polsek Kutalimbaru. Diungkapkan AKP Martualesi, dari tersangka yang berhasil ditangkap, Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat bruto 0,21 gram, 1 (satu) helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,98 gram, 25 Helai plastik klip kosong dan uang sebesar Rp 300 ribu, pungkas dibeberkan AKP Martualesi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
WFH PNS: Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
"Medan Darurat Kabel Semrawut, Rommy Van Boy Desak Pemko Perluas Program 'Merata'"
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
Akademisi UISU Nilai Pantai Merdeka Sergai Berpotensi Besar, Dorong Pemerintah Turun Tangan
Kecelakaan Maut  di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
komentar
beritaTerbaru