Senin, 06 Juli 2026

Sikat Burung Beo, Dua Pencuri Disikat Pegasus Pancur Batu

Administrator - Sabtu, 31 Agustus 2019 19:10 WIB
Sikat Burung Beo, Dua Pencuri Disikat Pegasus Pancur Batu
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 (dua) orang pria tersangka pelaku pencuri burung Beo sesuai dengan Laporan Pol Nomor : LP/ 281/ VIII/ 2019/ RESTABES MDN/ SEK PC BATU. Hari Jumat 30 agustus 2019. Adapun kedua tersangka dimaksud bernama, Putra Pinem (22), warga Desa Simalingkar A Dusun I, Kecamatan Pancur Batu Kab Deli Serdang, Othniel Suherman Sirait (39), warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Keduanya ditangkap Polisi setelah melakoni aksi pencurian burung beo milik peliharaan, Janri Wilce Madya Purba (49), Warga Jalan Simalingkar Raya Dusun I, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (27/8/2019), pagi dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban. Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Iptu Suhaily Amri Hasibuan SH MH, Sabtu (30/8/2019) mengatakan, Pegasus Pancur Batu yang mendapat perintah pimpinan u tuk segera menuju TKP, guna melakukan penyelidikan. “Pada, pukul 20.30 WIB, Tim Pegasus Pancur Batu mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di seputaran Jalan Simalingkar Desa Simalingkar A, Desa Batu Layang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,” ucap Iptu Suhaily. Lanjut dijelaskan Iptu Suhaily, mendapat informasi tsb team Pegasus langsung menuju ke objek TKP, dan langsung menangkap tersangka. “Dihadapan petugas, tersangka ketika diinterogasi mengakui bahwasanya Burung Beo tersebut telah diambil tersangka dengan cara memanjat tembok pagar rumah korban. Selanjut nya tersangka mengambil Burung Beo tersebut. Kemudian Tim Pegasus Polsek Pancur Batu membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Suhaily. Ditambahkan Kanit, dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti, 1 (ekor) Burung Beo berusia 3 (tiga) tahun dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 4035 AES yang digunakan tersangka sebagai transportasi melakukan akai tindak kriminalnya, pungkas Iotu Suhaily.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru