Rabu, 25 Maret 2026

Pegasus Polsek Sunggal Ungkap Kasus Curat di Perumahan De Flamboyan, 4 Tersangka Diringkus

Administrator - Jumat, 30 Agustus 2019 19:12 WIB
Pegasus Polsek Sunggal Ungkap Kasus Curat di Perumahan De Flamboyan, 4 Tersangka Diringkus
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan oleh Tim Pegasus Unit Reskrim nya mengamankan 4 (empat) orang laki-laki setelah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Adapun ke empat tersangka pelaku dimaksud yakni, Jefri Hanafi Siregar (27), warga Jalan Tanjung Selamat Gg Pendidikan, Kecamatan Sunggal, Ahmad Zulfikar (24), warga Jalan Plamboyan Raya Gg Plamboyan IX, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Julian Ginting (25), warga Jalan Tanjung Selamat Gg Plamboyan VIII, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Rahmad Syahputra Lubis (29), warga Jalan Plamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat Lingkungan III, Kecamatan Medan Tuntungan. Aksi kriminal pelaku ketika melakukan Curat dilakukan pada hari, Selasa (27/8/2019) sore sekira pukul 16.00 WIB, di Perumahan De Flamboyan Blok N. No. 05, Desa Tj. Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Atas peristiwa pencurian itu, korban, Harianto Siregar (47), penduduk Pasar IV Barat Perumahan Marelam Asri Residen No. 12 Medan Marelan. Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting SH MH, Jumat (30/8/2019) menerangkan, kronologis peristiwa tersebut pada hari, Selasa (27/8/2019) sekira pukul 08.00 WIB, pelapor meninggalkan rumah untuk bekerja. “Pada hari, Selasa (27/8/2019) sore, sekira pukul 16.00 WIB, korban baru saja pulang dan melihat jendela depan sudah terbuka dan jerjaknya sudah terlepas. Kemudian korban melihat dari dalam rumah ada suara orang selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Sunggal melaporkan telah terjadi pencurian di rumah pelapor dan terlapor masih berada di dalam rumah korban,” ucap Kapolsek Sunggal. Kemudian, setelah mendapat informasi, Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung mendatangi TKP. Setelah tiba di TKP, petugas melihat jendela rumah sudah terbuka dan jerjak besinya sudah di rusak dan terlepas dari kusen. Melihat itu Tim Pegasus langsung menyisir rumah korban. Setelah dilakukan penyisiran di ketahui terlapor sedang mengacak ngacak rumah korban. Selanjutnya Tim Pegasus langsung masuk kedalam rumah korban dan mencari terlapor setelah dicari terlapor bersembunyi di dalam gudang dibawa tangga. Selanjutnya sambung Kapolsek, tersangka berjumlah empat orang langsung dilakukan penangkapan. “Dari hasil introgasi, tersangka sudah 3 (tiga) kali melakukan aksi serupa. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Medan Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e,5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkas Kompol Yasir.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
WFH PNS: Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
"Medan Darurat Kabel Semrawut, Rommy Van Boy Desak Pemko Perluas Program 'Merata'"
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
Akademisi UISU Nilai Pantai Merdeka Sergai Berpotensi Besar, Dorong Pemerintah Turun Tangan
Kecelakaan Maut  di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
komentar
beritaTerbaru