Rabu, 25 Maret 2026

Pegasus Polsek Medan Baru Ciduk Pelaku Pencuri

Administrator - Kamis, 29 Agustus 2019 11:54 WIB
Pegasus Polsek Medan Baru Ciduk Pelaku Pencuri
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pelaku pencurian di salah satu Warung Bakso dan Ayam Penyet Jalan Gatot Subroto No. 247 Medan. Adapun tersangka dimaksud seorang laki-laki bernama, Sutrisno (24), warga, Genting Bulen, Desa Genting Bulen, Kec. Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi  Nomor  : LP/1450/VIII/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 24 Agustus  2019. Pelaku ditangkap setelah melakoni aksi pencurian pada hari, Selasa (20/8/2019) malam sekitar pukul 19.30 WIB, di Warung Bakso dan Ayam Penyet di  Jl. Gatot Subroto No. 247 Medan, milik korban, Subroto (44). Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH MH kepada wartawan, Kamis (29/8/2019) menyebutkan, modus pelaku datang ke tempat jualan korban dan saat korban sibuk pelaku masuk dan merusak pintu kamar dan mengambil uang korban. Saat korban baru selesai sholat magrib di dalam kamar di Lantai 2, kemudian korban keluar dan langsung mengunci dan menggembok kamar korban, lalu korban turun untuk menjaga kasir. “Saat korban turun korban melihat pelaku (eks karyawan korban-red) duduk di bangku, kemudian korban mengatakan “Ngapai kamu kesini, lalu korban meninggalkan pelaku. Kemudian korban pergi menjaga kasir. Tidak lama kemudian korban melihat pelaku sudah tidak ada lagi,” terang Kompol Martuasah. Kemudian, korban menanyakan kepada pekerja yang lain dan mengatakan “ bahwa pelaku sudah keluar. Kemudian saat suami korban naik ke atas suami korban menjumpai korban dan mengatakan, “Kamar kita yang diatas sudah dibongkar”. Lalu, korban pergi ke lantai 2 dan melihat pintu gembok sudah dirusak dan melihat tas korban yang berisi uang Rp 14,5 juta sudah hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. “Atas laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, selanjutnya pelaku dapat ditangkap pada hari, Sabtu (24/8/2019), dan dari pelaku disita  1 (satu) buah HP yang dibeli dari uang tersebut dan sisa uang  yang diambil pelaku sebesar Rp 1 juta 50 ribu,” ujar Kompol Martuasah. Sambung orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, usai ditangkap, kemudian petugas membawa  pelaku ke komando guna penyidikan selanjutnya. “Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tahun) tahun penjara,” pungkas Kompol Martuasah.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
WFH PNS: Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
"Medan Darurat Kabel Semrawut, Rommy Van Boy Desak Pemko Perluas Program 'Merata'"
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
Akademisi UISU Nilai Pantai Merdeka Sergai Berpotensi Besar, Dorong Pemerintah Turun Tangan
Kecelakaan Maut  di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
komentar
beritaTerbaru