Senin, 06 Juli 2026

Tanah Verponding di Sumut Terancam Disita, LIPPSU : Pemerintah dan BPN Jangan Terbitkan Surat di Atas Tanah Milik De Mayer

Administrator - Rabu, 28 Agustus 2019 18:10 WIB
Tanah Verponding di Sumut Terancam Disita, LIPPSU : Pemerintah dan BPN Jangan Terbitkan Surat di Atas Tanah Milik De Mayer

MEDAN I SUMUT24.co Tanah yang tersebar di kota medan lebih kurang seluas 350 hektar yang diantara lokasi tanah verponding tersebut berada di lahan tanah Podomoro, Kantor PLN, Pertamina , JW Marriot, RS Tembakau Deli, Center point termasuk kawasan Warenhuis jalan Hindu dan Jalan Perdana Medan seluas 3, 5 Hektar. Terancam disita ahli waris dan bakal digugat dalam waktu dekat, Ucap Direktur Eksekutif Lembaga Independent Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik kepada Wartawan, Kamis (29/8). Menurutnya, tanah yang juga diatas di lahan PT KAI, PT Telkom, Pulau Brayan Bengkel dan Gedung RRI Jalan Veteran juga akan digugat, ucapnya. Lebihlanjut Ari Sinik, semua lahan verponding tersebut katanya, merupakan harta peninggalan terdaftar atas nama MS Patmawijaya alias Piter Mayer Bin Samuel de Mayer. Semua lahan yang merupakan diatas verponding tersebut, akan digugat ahli waris baik yang dikuasai pemerintah maupun swasta. Termasuk Jalan Nibung, Pasar petisah, yang menjadi HPL /HGB pemko Medan,ucapnya. Untuk itu meminta kepada pemerintah Provinsi Sumut dan Kota Medan khususnya BPN Kota Medan dan BPN Sumut untuk tidak melakukan penerbitan segala bentuk surat kepemilikan maupun HGB dan HPL di atas lahan tersebut.

Baca Juga:

Selama ini ahli waris diam, sekarang sudah muncul dan akan menggugat kembali dan sebagai tim kita akan menginventarisir tanah dan bangunan-bangunan tersebut. Semua Peta kepemilikan tercantum dalam KAART der Tabaksonder nemingen Ter Oostkust Van Sumatra. Jadi tanah harta yang dimiliki oleh de Mayer di Sumatera Utara lebih kurang seluas 111.000 hektar. Kita minta pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan BPN Medan serta BPN Sumut untuk dapat meninjau kembali semua dan tidak menerbitkan segala sesuatu apapun di atas lahan tanah dan bangunan di atas kepemilikan harta dari de Mayer yang tercantum dalam verponding, Tegasnya.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru