WFH PNS: Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
WFH PNS Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pelaku penadah/penampung sepeda motor hasil curian.
Tersangka dimaksud bernama, Jhon Roberto Purba (31), warga Jalan Rakyat, Pasar III, Gang Sirip, Kecamatan Medan Timur.
Pasalnya, di gudang penyimpanan milik nya, Polisi menemukan 6 (enam) unit sepedamotor tanpa dokummen dan 2 lainnya sudah ‘dicincang’ alias dipreteli, Rabu (28/8/2019) sekira pukul 03.00 Wib. Kemudian, oleh Polisi, pelaku digelandang ke Mapolsek Percut Sei Tuan, berikut barang bukti.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo SIK kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang menyebutkan ada penadah sepedamotor curian, bernama Jhon Roberto Purba, sedang berada di gudang miliknya.
Menindaklanjuti itu, personel Unit Reskrim didpimpin Ipda Toto Hartono langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di sana, ternyata polisi melihat Jhon sedang melayani seseorang menerima diduga hasil curian.
“Saat itu, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Di gudang milik tersangka itu, kita temukan 6 unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan ada 2 kendaraan yang sudah dicincang atau dipisah-pisah onderdilnya,†ungkap Kompol Aris kepada wartawan, Rabu (28/8/2019) siang.
Saat ini, sambung Kapolsek, polisi masih menelusuri para pemilik kendaraan sepedamotor tersebut. “Dari 6 unit kendaraan yang kita lakukan pengecekan di Samsat Polda Sumut, 2 identitas pemilik sepeda motor Yamaha Mio BK 3687 ACI, atas nama Lolotan Siregar yang beralamat di Jalan Gaharu B, Medan Timur dan satu lagi sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 3416 ABU, atas nama, Erlina, warga Jalan Bilal, Gang Dahlia, Pulo Brayan, Medan Timur,†terang Kapolsek.
Selain itu, lanjut Aris, pihaknya masih mencari tau apakah ada warga yang telah melaporkan kehilangan kendaraannya sesuai dengan kendaraan yang diamankan petugas.
“Jadi, untuk laporan polisi masih kita telusuri dan kita cek. Kita juga selidiki para penjual barang itu sama tersangka ini. Dugaan pasal yang dijerat, 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,†jelasnya.
Sementara itu, Jhon saat diwawancarai mengaku bahwa 4 sepedamotor yang ditampungnya merupakan hasil gadaian dari orang yang masih ada hubungan keluarga dengannya.
“Kalau kreta (motor) yang 4 itu punya keluarga saya yang digadaikan ke saya pak. Kalau Honda Verza ini orangnya merantau,†kilahnya.
Pria bertubuh tambun ini juga mengaku tak mengetahui jika beberapa kendaraan yang dibelinya dari hasil gadaian atau jual langsung berasal dari curian.
“Saya gak tau kalau kreta itu curian pak. Saya hanya penampung barang bekas. Kalau kendaraan yang masih bisa dibeneri, saya jual lagi, tapi kalau sudah hancur, yah, ditimbang dan jual per kilo. Memang semuanya gak lengkap suratnya. Tapi sebahagian kreta STNK nya ada,†akunya di hadapan polisi.(W02)
WFH PNS Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
kota
sumut24.co MedanAnggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bertindak tegas dalam menertibka
kota
sumut24.co JakartaKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kinerja industri perbankan sampai saat ini ma
Ekbis
Akademisi UISU Nilai Pantai Merdeka Sergai Berpotensi Besar, Dorong Pemerintah Turun Tangan
kota
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
kota
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
kota
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik, Kapolda Ikuti Arahan Langsung Kapolri dari Parapat
kota
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata
kota
BOP Tegaskan Semangat NonBlok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia
kota
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
kota