Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Terkait kasus tambang ilegal Galian C di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Polda Sumut terus menyelidiki keberadaan Samsul Tarigan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka masih terus kita buru, dan keberadaannya sedang kita selidiki,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Menurut AKBP MP Nainggolan, pihaknya telah mendatangi sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi mangkal tersangka.
Informasi masyarakat yang menyebut keberadaan tersangka juga didatangi, namun tidak ditemukan.
Kendati demikian, petugas Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mengintensifkan pencarian tersangka Samsul Tarigan. Apalagi, Samsul Tarigan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah beberapa kali mendatangi tempat yang biasa dikunjungi tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada. Tapi, kita tetap menyelidiki keberadaannya. Status Samsul Tarigan DPO,” sebut AKBP MP Nainggolan.
Sebelumnya, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan DPO karena terlibat dalam praktik tambang ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Dalam kaitan itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan.
Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/8/2019) malam.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit Kompol A Robert Sembiring mengatakan, tersangka Putra Tarigan ditangkap larena tidak mengindahkan surat panggilan dan sempat melarikan diri.
Terhadap tersangka Putra Tarigan, sambung Robert Sembiring, dipersalahkan melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.
Sebagaimana diketahui, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit AKBP Herzoni Saragih dan Kanit Kompol Asrul Robert Sembiring menggerebek tambang diduga ilegal (Galian C) di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu (26/6) lalu.(W05)
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Medan sumut24.co Terkesan kebal hukum. Seperti inilah kondisi yang dilakukan oleh PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan
Kota
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus rantai peredaran barang ha
News
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kudakuda Bangsa
kota
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
kota
sumut24.co JakartaIndustri perbankan syariah Indonesia terus menunjukkan performa yang tangguh, solid, dan berkelanjutan. Pertumbuhan posi
Ekbis
sumut24.co DeliserdangWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Telaga
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) menjadi penguat ekonomi
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri peresmian operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di J
kota