Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Terkait kasus tambang ilegal Galian C di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Polda Sumut terus menyelidiki keberadaan Samsul Tarigan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka masih terus kita buru, dan keberadaannya sedang kita selidiki,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Menurut AKBP MP Nainggolan, pihaknya telah mendatangi sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi mangkal tersangka.
Informasi masyarakat yang menyebut keberadaan tersangka juga didatangi, namun tidak ditemukan.
Kendati demikian, petugas Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mengintensifkan pencarian tersangka Samsul Tarigan. Apalagi, Samsul Tarigan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah beberapa kali mendatangi tempat yang biasa dikunjungi tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada. Tapi, kita tetap menyelidiki keberadaannya. Status Samsul Tarigan DPO,” sebut AKBP MP Nainggolan.
Sebelumnya, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan DPO karena terlibat dalam praktik tambang ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Dalam kaitan itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan.
Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/8/2019) malam.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit Kompol A Robert Sembiring mengatakan, tersangka Putra Tarigan ditangkap larena tidak mengindahkan surat panggilan dan sempat melarikan diri.
Terhadap tersangka Putra Tarigan, sambung Robert Sembiring, dipersalahkan melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.
Sebagaimana diketahui, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit AKBP Herzoni Saragih dan Kanit Kompol Asrul Robert Sembiring menggerebek tambang diduga ilegal (Galian C) di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu (26/6) lalu.(W05)
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News