Rabu, 25 Maret 2026

Website LPSE Kota Medan Mati, Kepala ULP Terancam Digugat

Administrator - Senin, 26 Agustus 2019 18:06 WIB
Website LPSE Kota Medan Mati,  Kepala ULP Terancam Digugat

MEDAN I SUMUT24.co Untuk menciptakan ketransparanan informasi publik dalam hal penawaran elektronik. Sepertinya Pemko Medan masih mengesampingkannya. Terbukti Website LPSE Kota Medan hingga pukul 00.00 WIB tidak bisa diakses untuk mengupload dokumen penawaran proyek di Pemko Medan sehingga tidak sedikit para kontraktor menjadi berang akan hal tersebut.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara ( LIPPSU) Azhari Am Sinik kepada wartawan, Selasa (27/8) mengatakan, Aneh memang Pemko Medan yang dinilai mempunyai alat canggih untuk LPS bisa mati alias tak bisa diakses. Kalau begini ceritanya Kepala ULP Pemko Medan terancam akan kena gugat, karena diduga kuat telah mempunyai maksud lain tujuan tertentu dan tidak transaparan serta melanggar UU IT tentang Informasi publik, ucapnya.

Menurutnya,”sementara biaya pemeliharaan website setiap tahun dianggarkan, akan tetapi kenapa ketika rekanan hendak mengupload penawaran selalu seperti dimatikan.

Kita mempertanyakan apa maksud dari semua ini, sepertinya ULP LPSE Pemko Medan sengaja mematikannya, saat rekanan mengupload penawaran, dan hanya membuka website saat rekanan tertentu mengupload penawarannya,” ujar Azhari Am Sinik.

Azhari Am Sinik mempertanyakan kepada Dongaran selaku Kepala ULP Kota Medan dengan sms, mempertanyakan tentang kondisi website LPSE Kota Medan yang tidak bisa di upload, namun hingga berita ini dibuat Dongaran tidak menjawab.

Azhari Am Sinik juga mengkonfirmasi Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman dengan mengirimkan pesan Whatshapp yang mempertanyakan tentang kondisi website LPSE Kota Medan tersebut, berikut bentuk konfirmasi yang dilakukan Azhari Am Sinik, “Assalamualaikum Pak Sekda, pak Wirya, ini saya dengan Azhari A.M Sinik.

Mohon penjelasan dari Bapak, terkait dengan foto di atas, saat ini rekanan lagi mengupload dokumen penawaran melalui LPSE Kota Medan.

Namun sangat di sayangkan Server Website LPSE Pemko Medan tidak juga aktif atau bermasalah, apakah ada unsur kesengajaan, agar rekanan tidak dapat mengupload dokumen penawaran.

Mohon saran dan petunjuknya. Karena batas waktu mengupload dokumen penawaran s/d batas tanggal 27-8-2019. pukul 00.00 WIB,” namun juga tidak dijawab,” ujar Azhari Am Sinik.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
WFH PNS: Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
"Medan Darurat Kabel Semrawut, Rommy Van Boy Desak Pemko Perluas Program 'Merata'"
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
Akademisi UISU Nilai Pantai Merdeka Sergai Berpotensi Besar, Dorong Pemerintah Turun Tangan
Kecelakaan Maut  di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
komentar
beritaTerbaru