MEDAN | SUMUT24.co
Berdasarkan UU RI. No. 2 Thn 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atas perintah Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK, Personil Polsek Medan Baru Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Polsek Medan Baru, di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH MH, melaksanakan Patroli dan Hunting di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Baru, Minggu (25/8/2019) menjelang dini hari sekira pukul 00.00 WIB.
Giat ini dilakukan, guna menakan aksi tindak pidana dan pelanggaran hukum di daerah-daerah yang dianggap rawan akan aksi tindak pidana. Adapun lokasi/daerah yang menjadi skala prioritas Patroli dan Hunting Pegasus Polsek Medan Baru diantaranya, di Jl. Gatot Subroto, Jl. Ayahanda, Jl. Pabrik Tenun, Jl. Sekip, Jl. Pasundan, Jl. Punak dan Jl. M. Idris, serta Jl. Agenda.
Pada pelaksanaan Patroli dan Hunting tersebut, Personil yang terlibat berjumlah 16 orang, yang juga diikuti awak media (wartawan) sebanyak 4 orang.
Hasil yang dicapai, dari Jl. M. Idris Gg. Prawiro Medan, petugas mengamankan 2 (dua) orang, pria dan wanita yang sedang bermain judi, masing-masing bernama, Supiatno (62), warga Jl. Pasundan Gg. Sedulur No. 46 Medan dan Lidia Margareta Girsang (29), warga Jl. Danau Poso No. 27 Medan.
“Dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) set kartu domino, uang Rp 125 ribu san senjata tajam (sajam) jenis pisau sangkur, mengamankan 1 (satu) alat hisap sahbu (Bong) yang terbuat dari botol minuman ringan, mengamankan beberapa lembar plastik berklip kosong, serta mengamankan 1 (saru) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam tanpa dilengkapi dokumen,” ucap Kanit Reskeim Iptu Philip A Purba mewakili Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, Minggu (25/8/2019).
Kemudian sambung Iptu Philip, dari Jl. Agenda, Polisi yang melakukan Patroli dan Hunting kembali mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Spin warna merah tanpa dilengkapi dokumen.
“Terhadap kedua pelaku penjudi yang tertangkap tangan sedang bermain judi dengan bertaruhkan uang dan barang bukti berupa 1 set kartu domino berikut uang taruhannya sebesar Rp 125 ribu.000, alat hisap shabu (Bong), serta 2 (dua) unit Sepeda Motor tanpa dilengakpi dokumen diamankan dengan memboyong ke mako guna proses lanjut,” terang Iptu Philip.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News