Kamis, 23 Oktober 2025

Dana CSR 13 Desa Di PTPN IV Sosa, "Penyelesaian Tahap Administrasi"

Administrator - Rabu, 13 April 2016 06:56 WIB
Dana CSR 13 Desa Di PTPN IV Sosa,

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Tak mau dituding telah melakukan ingkar janji dalam memberikan dana Corporate Social Responbility (CSR) kepada masyarakat 13 Desa yang berada di Sosa Kabupaten Padang Lawas. HUmas PTPN IV, Syahrul Aman Siregar menyatakan, kalau pihaknya sat ini tengah melakukan proses penyelesaian pendukung administrasi pemberian dana CSR tersebut.

Dalam keterangan pers yang disampaikan via e-mail kepada SUMUT24, Selasa (12/4), Syahrul menjelaskan, Bupati Padang Lawas menerbitkan Surat Keputusan No. 734/387/KPTS/2014 tanggal 07 Agustus 2014, tentang Pembentukan Tim Fasilitas Penyelesaian Permasalahan PTPN IV Kebun Sosa dengan masyarakat 13 Desa di Kecamatan Sosa. Pada pertemuan tanggal 9 Desember 2014 yang dihadiri oleh (i) Bupati Palas, (ii) Kapolres Tapsel, (iii) Danrem 023/KS, (iv) Kejatisu/mewakili, (v) tokoh masyarakat dan (iv) Direksi PTPN IV, disepakati antara lain: PTPN IV bersedia memberikan bantuan CSR kepada masyarakat 13 Desa, dan untuk bulan Maret 2015  sebanyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) melalui proposal masyarakat kepada muspida Padang Lawas. Masyarakat 13 Desa mendukung sepenuhnya dan turut menjaga ketenteraman, ketertiban pelaksanaan replanting Afdeling I dan II PTPN IV Kebun Sosa.

Selanjutnya Bupati Padang Lawas menerbitkan Surat Keputusan No. 188.45/110/KPTS/2015 tentang Peserta Penerima Bantuan Corporate Social Responsibility kepada masyarakat 13 Desa Kecamatan Sosa dari PTPN IV yaitu: Menetapkan peserta penerima bantuan CSR kepada masyarakat peserta penerima bantuan CSR 13 Desa dari PTPN IV.

Dalam Surat Keputusan Bupati Padang Lawas bahwa masyarakat penerima bantuan CSR sebanyak ± 3.234 KK. Bahwa dalam rangka penyelesaian masalah 13 Desa dari 17 Desa Ampolu sekitarnya telah disepakati bahwa PTPN IV memberikan CSR kepada 13 Desa dengan jumlah Rp3 miliar, yang direalisasikan dalam bentuk ternak lembu kepada setiap kelompok tani dengan komposisi secara merata. Bahwa untuk tahapan selanjutnya, perhitungan CSR kepada 13 Desa dengan nilai pembelian 1 ekor lembu atau Rp8 juta per KK.

Menindaklanjuti Surat Keputusan No. 188.45/110/KPTS/2015, telah ditandatangani Akta Kesepakatan Bersama antara PTPN IV dengan perwakilan masyarakat 13 Desa No. 7 tanggal 8 Juni 2015 oleh Notaris Irwanudin, SH, SpN antara lain: PTPN IV memberikan bantuan CSR dalam bentuk sapi. Bantuan CSR diberikan secara bertahap selama 4 tahun yaitu mulai tahun 2015 s/d 2018, sesuai kemampuan perusahaan dan sesuai anggaran yang tersedia sebagaimana ditetapkan oleh pemegang saham.

Apabila PTPN IV telah melaksanakan bantuan CSR, maka masyarakat menyatakan dan mengikatkan diri untuk tidak mengklaim, tidak menduduki dan tidak mengusai lahan milik PTPN IV Sosa dan jika masyarakat terbukti mengklaim, menduduki, menguasai dan atau yang sifatnya melanggar ketentuan yang berlaku, maka masyarakat bersedia dituntut secara pidana dan perdata.

Bahwa pada bulan Juli 2015 masyarakat 13 Desa mendesak Manajer Kebun Sosa untuk segera merealisasikan bantuan CSR dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk sapi sebagaimana yang telah disebutkan dalam Akta Kesepakatan Bersama antara PTPN IV dengan perwakilan masyarakat 13 Desa No. 7 tanggal 8 Juni 2015.

Berdasarkan pengalaman selama ini, apabila tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, maka masyarakat tidak segan-segan mengintimidasi karyawan di lapangan dan melakukan pendudukan areal (cendrung bertindak anarkis).

Untuk menghindari pendudukan lahan Afdeling I, II dan III Kebun Sosa dan tindakan anarkis terhadap karyawan, Manajer Kebun Sosa berinisiatif melakukan pinjaman uang kepada koperasi dan diberikan kepada masyarakat 13 Desa yang tergabung dalam 66 Kelompok Tani sebagai bentuk bantuan pengganti sapi dengan nilai sebesar Rp 2.550.000.000,- dan masing-masing KK mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp.788.497,- dan sampai saat ini pendukung administrasi masih dalam proses penyelesaian.

Beri Penjelasan ke Masyarakat

Sebelumnya, saat diminta tanggapanya, Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan ST kepada SUMUT24 menyampaikan, PTPN IV Sosa diminta segera memberikan penjelasan, apakah mereka sedang menunda pembayaran Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat 13 Desa yang berada di Sosa Kabupaten Padang Lawas, atau justru pihak PTPN IV Sosa sedang melakukan ingkar janji.

“Kita dorong mereka untuk segera menjelaskan pada masyarakat, apakah mereka sedang menunda pembayaran, atau mereka melakukan ingkar janji. Masyarakat harus mendapat kepastian, kalau mereka sedang tidak menunggu janji kosong (paslu),” ujar politisi dari partai PDI Perjuangan itu, Senin (11/4) kemarin.

Menurut Sutrisno, salah satu tujuan pembagian dana CSR itu adalah agar masyarakat sekitar perusahaan mendapat manfaat. Kalau dana CSR tidak dibagikan, artinya PTPN IV dapat dikatakan telah melanggar UU Perseroan Terbatas (PT). Selain itu PTPN IV juga dapat dikatakan telah melanggar kesepatakan. Keberadaan PT itu harus memberi manfaat kepada masyarakat sekitar. Sehingga tidak dianggap hanya mengambil keuntungan. Itulah hakikat dari dana CSR sebenarnya. Kalau sudah ada perjanjian masyarakat dengan PTPN IV Sosa dalam pemberian CSR itu, lanjutnya, artinya masyarakat sudah lebih maju, dan pihak PTPN IV Sosa dapat dikategorikan ingkar janji dan melanggar kesepatakan.

“Seharusnya, apa yang menjadi butir-butir kesepakatan yang mengikat, itu yang harus segera direalisasikan. Dengan adanya dana CSR itu, perekonomian masyarakat semakin tumbuh,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sutrisno juga menegaskan kalau Sosa Kabupaten Padang Lawas itu adalah daerah pemilihannya untuk duduk menjadi anggota DPRD Sumut. Dan kalau permasalahan CSR itu tertungak, dan tidak segera diselesaikan oleh PTPN IV Sosa, dirinya akan segera campur tangan. Sebelumnya diberitakan, Pemkab Padang Lawas dan PTPN IV Sosa, diingatkan untuk tidak menganggap sepele (meremehkan,red) tuntutan warga terkait dana CSR sebesar Rp 24 miliar untuk 13 desa yang belum diberikan. Padahal, warga setempat sudah berkali-kali mempertanyakan. Dan sejumlah tokoh masyarakat juga sudah  mendatangi Kantor Camat Sosa untuk menyampaikan keluhan kesah mereka. Sesuai perjanjian yang ditandatangani di depan notaris, PTPN IV harus menyerahkan kompensasi berbalut nama CSR kepada warga 13 desa sebanyak Rp 24 miliar, secara bertahap.

Untuk tahap I, sudah diserahkan sekitar Agustus 2015 lalu dengan nominal Rp 3 miliar. Sesuai kesepakatan, seharusnya tahap II diserahkan Desember 2015 lalu dengan nilai yang sama, Rp 3 miliar. Kemudian, tahap selanjutnya diserahkan tahun 2016 ini dan 2017. Namun, sudah hampir lima bulan berlalu, jadwal penyaluran tahap II sesuai kesepakatan tak kunjung ditepati PTPN IV.

“Masa tak ada kabarnya lagi. Padahal sudah ditandatangani di depan notaris. Apa maksud PTPN IV. Bersama masyarakat 13 desa,kita akan mendatangi PTPN IV Sosa.  Malah, tak tertutup kemungkinan, upaya menduduki lokasi PTPN IV untuk dilakukan stanvas lagi diulang seperti sebelumnya,” ujar salah seorang tokoh masayrakat disana, H Tongku Agus Salim.

Selain itu, H Tongku Agus Slaim juga menyinggung dugaan adanya sikap tidak transparan pembagian dana CSR  ke masyarakat pada periode tahap I sebelumnya. Sebab, ada informasi yang beredar dan diakui pihak yang ditunjuk untuk pengelola dana untuk pembelian sapi waktu itu, dana sebesar Rp 450 juta atau 15 persen dari Rp 3 miliar tidak dibagikan ke masyarakat.

Saling Lempar Bola

Sementara itu, terkait dengan masalah ini, terkesan tanggung jawab penyelesaian di tingkat kabupaten belum ada solusinya. Malah, yang terkesan, pejabat terkait saling lempar bola (lepas tanggungjawab).

Permasalahan ini, sebelumnya sempat ditangani dua pejabat di Pemkab Palas, yakni Asisten I dan II, Gunung Tua Hamonangan Daulay dan Abdul Rahim Hasibuan. “Kalau Asisten I, sesuai tupoksinya, ke urusan lahan saja,” kata Gunung Tua.

Sementara, Abdul Rahim juga mengatakan, tidak mengikuti persoalan ini dari awal. Sehingga, tidak banyak tahu persoalannya. Sementara itu, dalam kesempatan sebelumnya, Asisten SDM dan Umum PTPN IV, Suhendro saat dihubungi mengatakan, belum dilakukannya pencairan tahap II, karena masih tersangkut masalah di pencairan tahap I. Sebab, sesuai salinan notaris, penyaluran CSR dilakukan dengan pemberian sapi (lembu) ke masyarakat, tapi nyatanya dibagi dalam bentuk uang segar.

“Kita (PTPN IV) kan kena teguran tu dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), karena dibagikan dalam bentuk uang. Padahal, seharusnya sapi yang dibagikan,”  kata Suhendro.

Atas dasar itulah, penyaluran tahap II belum bisa dilakukan. Dikatakannya, penyaluran tahap II baru bisa dilakukan jika masalah yang timbul dari penyaluran tahap I sudah clear atau selesai permasalahannya.

“Kalau uangnya sudah stand by (sudah ada),” ujar Suhendro sembari membenarkan nominal yang akan dibagikan di tahap II sebesar Rp 3 miliar. (Dd/Lay)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional
Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City
Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumut
Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Industri Rumah Tangga Di Kec.Kerajaan
Majelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat
Pemko Lhokseumawe Peringati hari santri Nasional dilapangan hiraq..
komentar
beritaTerbaru