Minggu, 17 Mei 2026

Polrestabes Medan Kembali Ringkus 3 Residivis Komplotan Becak Hantu

Administrator - Senin, 19 Agustus 2019 14:55 WIB
Polrestabes Medan Kembali Ringkus 3 Residivis Komplotan Becak Hantu

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Polrestabes Medan melalui Tim Penanganan Gangguan Khususs (Pegasus) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengamankan 3 (tiga) residivis yang terlibat sebagai anggotakomplotan ‘Becak Hantu’ berikut seorang penadah barang hasil kejahatan.

Adapun para tersangka dimaksud bernama yang diamankan masing-masing, Marusaha Sihombing alias Kocu (22), warga Jalan Tangguk Bongkar 5 Gang Bersama Perumnas Mandala, Rendy Pranata Simangungsong (22), warga Jalan Tangguk Bongkar 7 Nomor 41 Perumnas Mandala, Firman Silaban (17), warga Jalan Tirto Sari Pinggit rel Nomor 108 Perumnas Mandala dan Alex Suharto (34) warga Jalan Tangguk Bongkar 1 Perumnas Mandala.

Seluruhnya berstasus residivis atas kasus yang sama.,Sedangkan nama terakhir merupakan penadah barang hasil kejahatan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan Bahauddin Syahputra Hasibuan (19) warga Jalam Badau Lingkungan VIII Nomor 5 Kelurahan Belawan Bahagia yang kehilangan Honda CBR di warung internet (Warnet) Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Rabu 10 Agustus 2019.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan pada tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 wib mendapat informasi bahwa 3 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) Komplotan ‘Becak Hantu’ Kocu Rendy dan Locot sedang berada di sebuah rumah kos-kosan yang terletak di Jalan Bajak V Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas,” ujar AKBP Putu, Senin, (19/8/2019).

Mendapat informasi tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, Tim Pegasus langsung bergerak ke lokasi tersebut.

“Sesampainya di sana, tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus ketiga tersangka yang sedang tidur di rumah kos-kosan tersebut,” jelas AKBP Putu.

Ketika dilakukan pengembangan, Putu menerangkan, ketiga tersangka mengakui menjual barang hasil kejahatannya kepada Alex Murai.

“Bermodalkan ‘nyanyian’ para tersangka, sang penadah, berhasil diamankan dari Jalan Tangguk Bongkar II, Donggala Perumnas Mandala,” terang Putu.

Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikit barang bukti dua unit sepeda motor, gerenda mesin, mata gerenda, tujuh buah kunci letter L, sejumlah obeng, kunci letter Y, tas hitam, tang dan helm LTD Merah langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan sang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini seraya menambahkam tersangka.juga terlibat aksi pendirian di 27 lokasi berbeda.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru