Selasa, 25 Agustus 2026

Polda Sumut Bekuk Dua Pelaku Rampok dan Jambret, BB 5 Unit Sepmor dan 7 Unit Handphone Disita

Administrator - Senin, 05 Agustus 2019 14:44 WIB
Polda Sumut Bekuk Dua Pelaku Rampok dan Jambret, BB 5 Unit Sepmor dan 7 Unit Handphone Disita

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Setelah belasan kali menuai hasil dari aksi kejahatan jalanan rampok dan jambret yang dilakukannya, Yogi (36), warga Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Medan Barat dan Leonardo (23), warga Jalan Sei Sikambing, Medan Sunggal akhirnya berhasil dibekuk oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadir Krimum, AKBP Donal Simanjuntak, Kasubdit lll/Jahtanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, dari kedua pelaku ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 unit sepeda motor (1 dibeli dari hasil kejahatan), 7 handphone, 9 dompet, 2 buah helm, 10 STNK, dan 16 tas wanita.

“Kedua pelaku diamankan dari rumah (safe house) tersangka Leonardo di Perumahan Lestari Sei Mencirim Deliserdang, tak lama setelah melakukan aksinya,” ungkap Andi Rian saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (5/8/2019).

Andi Rian menjelaskan, pengungkapan kasus ini hanya dalam kurun waktu sepekan terakhir. Ia menyebutkan, sebelum keduanya ditangkap, pihaknya terlebih dahulu menerima beberapa laporan masyarakat, sehingga pada 31 Juli 2019 dilakukan penyelidikan.

“Dari sejumlah korban, ada sekitar 5 orang yang membuat laporan ke kita (polisi),” jelasnya.

Namun begitu, Andi Rian mengatakan, saat diperiksa, pelaku mengaku baru 7 kali beraksi. Namun Andi Rian mengaku pihaknya meragukannya, sebab barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sangat banyak, bahkan nilainya ditaksir hingga mencapai Rp 20 juta.

“Karenanya, bagi ada yang merasa pernah jadi korban, agar dapat melaporkan ke kita. TKP mereka antara lain khususnya di wilayah Medan Sunggal,” terangnya.

Selain itu, Andi Rian mengaku, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku juga beberapa kali sampai membuat korbannya luka-luka, baik terjatuh atau terseret. Namun untuk korban jiwa, ia menyebutkan, hal itu masih sedang mereka dalami.

“Untuk itu, atas perbuatannya, terhadap kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 yo pasal 363 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru