MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tim Subdit lll/Jahtanras Polda Sumatera Utara berhasil meringkus otak pelaku pencurian mobil Box bermuatan barang garmen senilai Rp 2,5 milyar yang terjadi 6 Juli 2015 yang lalu.
Tersangka ditangkap petugas dikawasan Asam Kumbang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.
Tersangka yang sudah 4 tahun menjadi buronan polisi ini bernama, Fadli alias Pakle (39), warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal.
“Dia ini otak pelaku. Komplotan mereka ada 6 orang. Setelah dia ditangkap masih ada 2 lagi yang diburon,” ujar Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers di depan gedung Dit Reskrimum, Senin (5/8) pukul 14,00 Wib.
Lanjut Andi, aksi pencurian mobil tersebut berawal dari kawasan Ruko Multatuli Indah, Blok A No 40, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Mobil box milik PT Andalas 21 Ekspress ini kebetulan sedang penuh barang yang diambil dari Bandara Kualanamu. Jadi sebelum mobil dikirim ke tujuan pelaku beraksi mencuri mobil yang terkunci,” katanya.
Pengakuan dari pelaku barang hasil curian berisi garmen tersebut kemudian dijual olehnya sendiri. “Barangnya kita jual eceran, karena kan baju. Siapa yang mau beli baru kita jual,” katanya.
Sementara penadah dari hasil barang curian tersebut juga sudah kita amankan. Kini polisi tengah memburu 2 pelaku lain yang belum tertangkap doakan saja mudah-mudahan secepat bisa ditangkap. Tutupnya(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News