Selasa, 24 Maret 2026

Pegasus Polsek Medan Barat Tembak Residivis Pelaku Curanmor Milik Oknum Polri

Administrator - Kamis, 01 Agustus 2019 10:25 WIB
Pegasus Polsek Medan Barat Tembak Residivis Pelaku Curanmor Milik Oknum Polri
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medam Barat meringkus seorang pria terduga pelaku tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Adapun pelaku dimaksud diketahui bernama, Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28), warga Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku ditangkap Polisi pada hari, Senin (31/7/2019) siang sekira pukul 15.00 WIB, setelah mencuri sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam abu-abu No Pol BK 3252 ACM milik korbanya seorang oknum Polisi bernama, Yon Mariono (48), warga Jalan Kemuning Sampali, Dusun XIII Sampali, Percut Seituan, Deli Serdang. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Pilrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/8/2019) menjelaskan, aksi kriminal pelaku dilakukan di Jalan Kl Yos Sudarso tepatnya di Samping Apotik Harapan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Saat itu kata AKBP Putu, korban datang ke Bank BCA di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Sesampai nya di TKP, korban memarkirkan sepeda motor tepat di samping Apotik Harapan. “Nah, disaat korban keluar dari dalam Bank dan hendak mengambil sepeda motor yang diparkir disamping Bank, korban sudah tidak lagi melihat sepeda motor miliknya lagi dan kemudian, setelah 1 x 24 jam, korban membuat laporan kehilangan,” terang AKBP Putu. Kemudian sambung Kasat Reskrim, pada hari, Rabu (31/7/2019) sekira pukul 12.30 WIB, Tim Pegasus Polsek Medan Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu H Manulang dan Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna SH mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Pegasus Polsek Medan Barat  langsung menuju lokasi. Setibanya dilokasi, Tim Pegasus langsung menangkap tersangka berikut menyita barang bukti, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam dari hasil bagian penjualan sepeda motor milik korban. Setelah diinterogasi Polisi, tersangka mengakui bahwasannya ada mengambil Sepeda Motor Honda Mega Pro No Pol BK 3252 ACM bersama-sama dengan rekannya atas nama, Fery (sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta dalam kasus yang berbeda). “Dari introgasi, setelah para pelaku berhasil mengambil sepeda motor milik korban, kemudian para pelaku bergerak kearah Jalan Mesjid Taufik, sesampainya disana, pelaku (Harry Bagus Oka-red) ditinggalkan di Jalan Mesjid Taufik. Lalu tersangka (Fery-red) pergi membawa sepeda motor korban untuk dijualkan kepada penadah,” ucap AKBP Putu. Masih dijelaskan Kasat Reskrim, setelah beberapa menit kemudian pelaku Fery datang kembali dengan menumpang Becak Mesin setelah menjualkan hasil kejahatan. “Dari hasil penjualan itu, pelaku Fery memberikan bagian penjualan kendaraan R2 kepada pelaku Harry Bagus Oka sebesar Rp 700 ribu. Lalu, setelah itu pelaku Harry Bagus Oka menggunakan uang tersebut untuk membeli baju kaos warna iitam seharga Rp 25 ribu dan sisa nya digunakan untuk bermain judi,” terang AKBP Putu. Selain mencuri sepeda motor milik, Yon Mariono, pelaku Harry Bagus Oka juga mengakui ada melakukan kejahatan lainnya (pencurian dengan kekerasan/Curas) di beberapa tempat sebanyak 4 (empat) TKP diantaranya, pada Bulan Mei di depan Podomoro (Hasil Hand Phone Merk Samsung), kemudian di Bulan Mei di Jalan Pertahanan, Kecamatan Medan Barat (Hasil Hand Phone Siomi ), di Bulan Juli di Jalan Cilincing, Kecamatan Medan Barat (Hasil Hand Phone Merk Samsung). Dan pada hari Senin (29/7/2019) sekira pukul 06.00 WIB , pelaku Harry Bagus Oka dan pelaku Sule ada melakukan Tindak Pidana Curas di Wilkum Polsek Medan Helvetia, berhasil diamankan massa sekitar TKP, namun para pelaku berhasil melarikan diri, namun sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku diamankan massa . Selanjutnya Tim Pegasus Polsek Medan Barat melakukan pengembangan. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku Harry Bagus Oka melakukam perlawanan dan mencoba melawan petugas, pelaku diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga Tim Pegasus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka. Selanjutnya, Tim Pegasus membawa tersangka ke  RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan, pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, sembari membeberkan, jika pelaku, Harry Bagus Oka merupakan Residivis Kasus Curas yang menjalani hukuman selama 20 bulan di Rutan Tanjung Gusta pada Tahun 2015.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru