Minggu, 17 Mei 2026

Dikibusi Warga ke Kapolda, Pengedar Shabu Desa Pon Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai

Administrator - Senin, 29 Juli 2019 15:02 WIB
Dikibusi Warga ke Kapolda, Pengedar Shabu Desa Pon Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Desa Pon. Pelaku yakni, Hambali Hasibuan alias Egi (26), warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Pelaku ditangkap tim opsnal Satres Narkoba dirumahnya, Senin (29/7/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 7 (tujuh) helai plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram.

Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap tim opsnal Satres Narkoba atas tindak lanjut Aduan Masyarakat (Dumas) melalui SMS ke Kapoldasu terkait maraknya peredaran Narkoba jenis sabu diwilayah Desa Pon.

SMS tersebut berisikan “’Izin pak kapolda.saya dah bermohon sama pak kapolres sergai akbp juliarman pasribu dan kasat narkobanya..tentang marak nya pemakai narkoba di dusun 1 desa pon kecamatan sei bamban kab sergai yg notabene ngebong di sawitan pinggin jalan kebun yg nya daribperumahan penduduk .masyarakat risih.saya atas nama masyarakat kp pon trimakasih.pak.

Menindak lanjutan aduan masyarakat ke Kapoldasu tersebut, personil Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH melakukan penyelidikan dan mapping pemasok sabu di lokasi Kampung Pon Dusun I. Dimana sebelumnya, dilokasi tersebut, jumat (5/7), tim opsnal juga telah mengamankan salah seorang pemasok sabu bernama Edi Handoko alias Burik (33) yang saat ini masih ditahan dan menunggu proses lanjut JPU.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan terhadap Burik, tim opsnal kembali menemukan salah seorang pengedar diwilayah tersebut. Pelaku yakni Hambali Hasibuan alias Egi yang merupakan residivis kasus narkotika dan telah selesai menjalani hukuman di tahun 2018 lalu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung memburu Egi dan melakukan penggerebekan di rumahnya dengan didampingi Kepala Dusun I Kampung Pon dan berhasil mengamankan tersangka yang mencoba melakukan perlawanan kepada personil dan memprovokasi warga masyarakat dengan berteriak _MALING…MALING_…!

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah di temukan didapur barang bukti diduga sabu yang di simpan di dalam celengan warna hitam dan 3 ball plastik klip transparan kosong. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Satres Narkoba guna dilakukan proses penyidikan.

Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut. Kasat juga mengatakan, bahwa pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial AU warga Rambutan Tebing Tinggi.

“Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pemasok barang haram tersebut masih kita lakukan pengembangan,”ucap Kasat Res Narkoba.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru