Selasa, 24 Maret 2026

Nyanyian Kaki Tangan Pengedar Shabu Hantarkan Sakien Kejerujiu Besi

Administrator - Minggu, 21 Juli 2019 15:33 WIB
Nyanyian Kaki Tangan Pengedar Shabu Hantarkan Sakien Kejerujiu Besi

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan seorang pria yang berprofesi menjadi pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul. Adapun pelaku dimaksud yakni, Sakien alias Kien (53), warga Dusun V Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku ditangkap berdasarkan ocehan “Nyanyian” kaki tangannya yakni Suprianto alias Aditot warga yang sama yang ditangkap terlebih dahulu oleh Satres Narkoba Polres Sergai, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan nyanyian itu, KBO Satres Narkoba Ipda Defta Sitepu memerintahkan jajaran Polsek Dolok Masihul untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Kien. Pelaku berhasil ditangkap dari dalam gubuk di kebun karet, Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul, jumat (19/7/2019).

Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul SH MH melalui pesan WhatsApp (WA) nya, Minggu (21/7/2019) menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan pengakuaan tersangka Aditot yang terlebih dahulu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Sergai. Dimana Aditot mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Sakien alias Kien.

Mendapat informasi tersebut, tim opsanl Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku di Daerah Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul.

“Saat diketahui keberadaannya, tim opsnal langsung memburu pelaku. Pelaku pun berhasil ditangkap di sebuah gubuk diarea kebun karet di Desa Blok 10, ”ungkap Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Jhonson Sitompul, meski pelaku tidak mengakui ada memberikan narkoba kepada tersangka Aditot. Namun, petugas tetap memboyong pelaku ke Mapolsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 subs 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik,”pungkasnya.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru