Selasa, 24 Maret 2026

Polres Sergai Bekuk 1 Orang DPO Polres Bandung Kasus Penggelapan Mobil

Administrator - Rabu, 17 Juli 2019 14:52 WIB
Polres Sergai Bekuk 1 Orang DPO Polres Bandung Kasus Penggelapan Mobil

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam kasus penggelapan mobil yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Banjaran Polres Bandung Polda Jawa Barat.

Pelaku yakni Rizki Afriza Perwira (31) warga Komplek Paku Jaya Blok A 15/ 10 Serpong Utara Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Pelaku ditangkap personil Polres Sergai di Jalinsum Medan Tebing Tinggi tepatnya di Pintu Tol Teluk Mengkudu, senin (15/7) sekira pukul 16.30 WIB.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, Rabu (17/7/2019), penangkapan itu berawal saat Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH menerima laporan dari seorang korban penggelapan mobil bernama Evi Pohan (33) tentang keberadaan tersangka pelaku penggelapan mobilnya berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Sienta Warna Orange NO POL B 1076 PIQ berada di Wilkum Polres Sergai.

Oleh korban menerangkan bahwa mereka bersama suaminya bernama De Nokiandi telah membuat Laporan Pengaduan di Polsek Banjaran Polres Bandung pada tanggal 10 Juni 2019,dimana pelaku Rizki Afriza Perwira pada tanggal 1 Februari 2019 merental mobil korban namun tidak mengembalikannya sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsek Banjaran Polres Bandung.

Lalu Kasatres Narkoba melaporkan perisitiwa tersebut kepada Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu. Setelah itu, Kapolres langsung memberikan petunjuk supaya segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan agar warga tersebut dibantu dengan pelayanan prima dari Polres Sergai

Selanjutnya personil Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi Kanit Reskrim Polsek Banjaran Polres Bandung yang membenarkan mereka ada menangani laporan pengaduan dari korban dan telah menerbitkan DPO atas nama Rizki Afriza Perwira.

Setelah adanya surat permohonan bantuan penangkapan terhadap pelaku, dari Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan kepada Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu. Tim opsnal yang dipimpim AKP Martualesi Sitepu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku pun berhasil ditangkap dipintu tol Teluk Mengkudu saat mengendarai mobil Honda Jazz No Pol B 1031 ZFV.

Dan dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui telah menggadaikan mobil milik korban seharga Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada seseorang laki laki dikenalnya berinisial HB. Adapun alasan tsk menggadaikan mobil tersebut adalah karena terdesak ada yang hendak dibayarkan dan lokasi transaksi saat itu adalah di Jl.Sukarno Hatta Bandung.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu membenarkan telah mengamankan 1 orang pelaku penggelapan mobil yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Banjaran Polres Bandung Polda Jawa Barat.

“Pelaku sudah kita amankan, saat ini pelaku dalam perjalanan yang dikawal oleh Kasatres Narkoba dan anggota hendak diserahkan ke Polsek Banjaran Polres Bandung Polda Jabar mengunakan pesawat dari Bandara Kuala Namo Internasional Airport (KNIA),” pungkas Kapolres.(bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru