Selasa, 24 Maret 2026

Lagi, Basis Narkoba di Lingkungam Tempel Digrebek SatRes Narkoba Sergai, Pengedar Shabu Ditembak

Administrator - Rabu, 17 Juli 2019 11:48 WIB
Lagi, Basis Narkoba di Lingkungam Tempel Digrebek SatRes Narkoba Sergai, Pengedar Shabu Ditembak

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Lagi, Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan yang diduga basis perkampungan narkoba di wilkum Polsek Perbaungan Polres Sergai di grebek SatRes Narkoba Polres Sergai, Senin (15/7/2019) dini hari sekira pukul 04.00 Wib.

Dalam penggrebekan itu, Polisi berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu dimana dalam pemberantasannya telah dilakukan upaya-upaya kepolisian yakni, pre emtif, preventif dan refresif.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra melalui KasatRes Narkoba Polres Sergai AkP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan mengatakan, pengungkapan dan sekaligus penggrebekan itu, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka karena mencoba kabur ketika hendak ditangkap.

“Pengungakapan dan penggerebekan, Polisi awalnya mengarah kepada Seorang Bandar beriniaial IP. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap IP, petugas tidak mendapati barang haram narkotika jenis shabu, melainkan IP menyerahkan kepada salah satu kaki tangannya yang salah satunya adalah tersangka seorang pria bernama, Deni Pranata (23), warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, yang kita tembak dibagian kakinya karena mencoba melawan dengan melarikan diri,” ujar AKP Martualesi mantan orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini, Rabu (17/7/2019).

Diterangkan Kasat Narkiba Pilres Sergai AKP Martualeai, dari tersangka (Deni Pranata-red), Polisi juga turut berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) plastik klip berisi kristal berat bruto 9,85 Gr, 1 (satu) plastik klip berisi kristal berat bruto 0,44 Gr dengan total barang barang bukti diduga Narkotika Shabu 10,28 Gr. Kemudiam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, dan 65 (enam puluh lima) plastik klip kosong.

Beber AKP Martualesi, beberapa kali terhadap tersangka (Deni Pranata-red) hendak dilakukan penangkapan berhasil lolos dan pada hari, Senin (15/7/2019) pukul 02.00 Wib keberadaan tersangka diketahui.

“Saat tersangka duduk di teras rumah warga, Polisi melakukan penggeledahan namun tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menerjang salah satu personil, sehingga dalam keadaan terpaksa tersangka dilumpuhkan yang diawali tembakan peringatan sebanyak 1 (satu) kali namun tersangka tidak mengindahkannya. Seketika tersangka dilimpuhkan dengan menembak kaki kiri tersangka. Dari tersangka (Dedi Pranata-red), ditemukan barang bukti shabu,” pungkas orang nomor satu di SatRes Narkoba Polres Sergai.

Selanjutnya sambung AKP Martualesi, terhadap tersangka dibawa berobat ke RSU Sultan Sulaiman Firdaus, lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari interogasi terhadap tersangka (Deni Pranata-red) mengakui sudah setahun menjual narkoba jenis shabu, dimana dia mendapatkan sabu dari seorang BD berinisial IP. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru