Selasa, 24 Maret 2026

Pemprov Sumut Apresiasi Rencana LPSK Buka Perwakilan

Administrator - Selasa, 16 Juli 2019 12:46 WIB
Pemprov Sumut Apresiasi Rencana LPSK Buka Perwakilan

MEDAN I SUMUT24

Baca Juga:

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka peluang adanya kerja sama dalam nota kesepahaman (Memorandung of Undestanding/MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna membuka kantor perwakilan di Medan. Rencana tersebut bertujuan untuk mempermudah akses perlindungan di daerah.

Asisten Pemerintahan Pemprov Sumut Jumsadi Damanik sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdapov) Sumut mengapresiasi rencana tersebut. Sebab dalam hal tindak pidana yang melibatkan saksi dan korban, perlu memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.

“Tentu ini satu langkah baik di Sumut. Karena itu langkah selanjutnya adalah mengajukan adanya MoU antara LPSK dengan Pemprov Sumut,” ujar Jumsadi, saat menerima audiensi Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi S Wibowo, Selasa (16/7).

Diketahui, bahwa pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana, berdasarkan Undang-Undang (UU) 31/2014 tentang Perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selama ini, LPSK hanya berkedudukan di Jakarta. Namun cakupan kerja yang dijalankan sudah cukup banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Satu diantaranya adalah Sumut yang mencapai ratusan kasus, khususnya periode selama 2019.

Antonius dalam paparannya menyampaikan, bahwa hak yang diberikan kepada saksi dan korban juga berupa informasi perkembangan kasus, putusan pengadilan dan informasi dalam hal terpidana dibebaskan. Termasuk merahasiakan identitas, mendapat bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologi serta lainnya.

“Untuk Sumut saja data jumlah kasus, tindak pidana dan terlindung LPSK sejak Januari cukup banyak. Yang terbanyak itu ada di Sibolga, sampai 156 kasus,” ujar Antonius, yang mengaku telah memberikan layanan terlindung kepada saksi dan korban.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU 31/2014 yakni saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa. Sementara ayat berikutnya menyebutkan bahwa kesaksian boleh diberikan dalam bentuk tertulis atau melalui sarana elektronik.

Untuk perwakilan, Antonius mengaku saat ini sudah ada dua daerah yang akan dibentuk kantor perwakilan di daerah, yakni Sumut dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan demikian, pihaknya berharap kehadiran lembaga yang diangkat oleh Presiden ini bisa lebih dekat ke masyarakat, khususnya para saksi dan korban tindak pidana. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru