Selasa, 24 Maret 2026

Terkait Dugaan Adanya Praktik Pungli di BPKAD Pematang Siantar, 16 Pegawai BPKAD Diboyong Ke Polda Sumut dan 1 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Administrator - Jumat, 12 Juli 2019 12:03 WIB
Terkait Dugaan Adanya Praktik Pungli di BPKAD Pematang Siantar, 16 Pegawai BPKAD Diboyong Ke Polda Sumut dan 1 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kantor Badan Pegelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar digeledah personil DitKrimsus Polda Sumut, Kamis (11/7/2019) malam kemarin sekira pukul 19.30 WIB. 16 pegawai kantor yang masih bekerja diamankan dan digiring ke Mako Polda Sumut.

Susana kantor yang dipimpin Adiaksa Purba itu menjadi heboh seketika. Ada sorotan Tim di sana mengendus kabar adanya praktik pungli yang dilakukan sejumlah pegawai di dinas tersebut.

Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana SH kepada wartawan mengatakan, dari 16 orang yang diboyong, satu orang pegawai BPKD Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka atas nama Erni Zendrato, Bendahara Pengeluaran BPKD dan dua orang lainnya sebagai saksi atas Erni, diantaranya horer BPKD atas nama Tangi M D Lumban dan staf Bidang Pendapatan 2 Lidia Ningsih.

“Mereka menjadi saksi si tersangka. Tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka, cuma kan bertahap prosesnya,” ungkap Rony Jumat (12/7/2019).

Kemudian Rony menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKAD.

“Harusnya kan sesuai aturannya insentif itu diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya. Tapi insentif itu malah dipotong oleh bendahara pengeluaran,” ungkapnya.

Rencananya, kata Ronny, mereka yang menjadi saksi dalam kasus ini sejatinya akan dipulangkan setelah 1×24 jam diambil keterangannya oleh penyidik Tipikor Polda Sumut.

“Iya nanti akan kita pulangkan setelah selesai diambil keterangannya. Untuk saat ini baru 1 tersangka saja yang telah ditetapkan,” ujar Rony usai melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Al-Hidayah Polda, Sumut.

Mencuat asumsi bahwa modus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama. Ronnya sendiri yang ditanyai pun mengamini dugaan itu. Namun, mantan Kabdikum Polda Sumut ini enggan berandai-andai. Menjawab diplomatis, pihaknya bekerja sesuai bukti-bukti yang ada.

“Ya kalau semua tindak pidana, pasti pelaku yang ditanya akan mengakuinya baru kali itu. Tapi saya curiga ini bukan kali ini terjadi, saya menduga sudah terjadi beberapa kali,” terangnya.

Lantas, sekaitan OTT di Kantor BPKD Kota Siantar apakah orang nomor satu, pucuk pimpinannya bisa jadi tersangka, kembali Rony menjawab normatif.

“Ya kalau ada bukti-buktinya bisa saja. Kalau memang baru sekali pungli itu bisa jadi belum ada aliran ke atas. Tapi kalau sudah berulangkali tidak mungkin tidak mengalir ke atas. Nantilah kita periksa kepalanya, kebetulan dia sedang di Jakarta,” pungkas Rony.

Sebagaimana diberitakan, OTT pungutan liar (pungli) atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik pegawai BPKD Kota Pematang Siantar senilai 15 persen dari uang yang diterima triwulan II tahun 2019.Dari OTT tersebut, diamankan sementara uang sebesar Rp 186.000.000.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru