Selasa, 24 Maret 2026

Poldasu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Disporasu

Administrator - Selasa, 09 Juli 2019 13:00 WIB
Poldasu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Disporasu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menjelaskan, tersangka atas nama, Jamran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia merupakan pejabat bidang di Dispora Sumut.

“Kita sudah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi Disporasu atas nama Jamran bertindak sebagai PPK. Tersangka menjabat sebagai kepala bidang di instansi tersebut,” jelas Rony, Selasa (9/7/2019).

Ditanya soal penahanan terhadap tersangka, Rony menyebut, belum dilakukan penyidik karena pertimbangan kooperatif. Namun, tidak tertutup kemungkinan dilakukan penahanan terhadap Jamran.

“Memang saat ini belum dilakukan penahanan, tapi ke depan bisa saja. Tinggal menunggu waktu,” imbuh Rony.

Sementara, disinggung tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Rony tidak menampik. Dia berujar penyidik masih mengembangkan kasus ini. Siapa yang terlibat menyelewengkan uang negara, bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana mengakui, terkait kasus dugaan Korupsi Dispora, pihaknya telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2/2019) lalu. “Kasus ini sudah sidik dan sudah 20 saksi diperiksa,” katanya.

Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ; 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Mantan Kepala Biro Keuangan Pempropsu itu diperiksa pada Rabu (13/2-2019), selama enam jam. Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya dengan direktur Junaedi yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru