Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang berasal dari Negara Malaysia tujuan Indontesia.
Dalam pengungkapan ini pertugas mengamankan dua orang warga negara Malaysia dan 3 orang warga Indoensia karena karena terbukti menyeludupkan 6 kilogram narkotika jenis sabu melalui jalur laut.
“Dari 5 tersangka yang diamankan dua orang merupakan warga negara Malaysia yakni berinisial, YBL (55) dan OCP (56) mereka diamankan di tengah Laut Perairan Utara Gesong Siguragura, Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada 1 Juli kemarin,” ucap Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial saat memaparkan, Selasa (9/7) pukul 14.00 Wib.
Kedua warga negara asing itu ditangkap saat sedang membawa 6 kg sabu dengan menggunakan speed boat. Sabu itu rencananya akan diserahkan ke seorang warga negara Indonesia di perairan tersebut.
“Barang haram itu dibawa kedua pelaku dari Pantai Kuala Kurau Perak Malaysia atas perinrah MR X yang berada di sana,” terang Atrial.
Dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas mengamankan 3 warga Sumut yang merupakan pemesan barang haram itu. Lantas pada, Jumat (5/7) , petugas BNN melakukan control delivery untuk mencari tahu pemesan sabu tersebut.
Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Sei Tuan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. “Dia mengaku diupah satu juta rupiah perbungkus untuk mengambil sabu itu,” sebut Atrial.
Tak lama sambung Brigjen Pol Atrial, istri AV datang ke penginapan itu. Wanita berinisial RS itu pun dicokok petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini.
RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu. Kemudian tak lama setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba pada Sabtu (6/7/2019).
“Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan. Dia juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih diburu,” terang Atrial. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman maksimal hukuman mati,” tukas Atrial. (W05)
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota