Hadir Langsung di Langkat, Ketum PWI Pusat Puji Farianda Sukses Rawat Kebersamaan Wartawan Sumut
sumut24.co LangkatKetua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua PWI Sumatera
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang berasal dari Negara Malaysia tujuan Indontesia.
Dalam pengungkapan ini pertugas mengamankan dua orang warga negara Malaysia dan 3 orang warga Indoensia karena karena terbukti menyeludupkan 6 kilogram narkotika jenis sabu melalui jalur laut.
“Dari 5 tersangka yang diamankan dua orang merupakan warga negara Malaysia yakni berinisial, YBL (55) dan OCP (56) mereka diamankan di tengah Laut Perairan Utara Gesong Siguragura, Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada 1 Juli kemarin,” ucap Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial saat memaparkan, Selasa (9/7) pukul 14.00 Wib.
Kedua warga negara asing itu ditangkap saat sedang membawa 6 kg sabu dengan menggunakan speed boat. Sabu itu rencananya akan diserahkan ke seorang warga negara Indonesia di perairan tersebut.
“Barang haram itu dibawa kedua pelaku dari Pantai Kuala Kurau Perak Malaysia atas perinrah MR X yang berada di sana,” terang Atrial.
Dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas mengamankan 3 warga Sumut yang merupakan pemesan barang haram itu. Lantas pada, Jumat (5/7) , petugas BNN melakukan control delivery untuk mencari tahu pemesan sabu tersebut.
Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Sei Tuan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. “Dia mengaku diupah satu juta rupiah perbungkus untuk mengambil sabu itu,” sebut Atrial.
Tak lama sambung Brigjen Pol Atrial, istri AV datang ke penginapan itu. Wanita berinisial RS itu pun dicokok petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini.
RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu. Kemudian tak lama setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba pada Sabtu (6/7/2019).
“Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan. Dia juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih diburu,” terang Atrial. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman maksimal hukuman mati,” tukas Atrial. (W05)
sumut24.co LangkatKetua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua PWI Sumatera
kota
sumut24.co MedanWakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP menghadir
kota
sumut24.co MedanStan UPT Taman Budaya Sumatera Utara menjadi salah satu daya tarik magnetik pada malam pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara
kota
sumut24.co MedanPermasalahan banjir dan infrastruktur khususnya jalan rusak menjadi keluhan warga yang disampaikan langsung kepada Wali Ko
kota
sumut24.co MedanEvent Pesona Colorful Medan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke436 Kota Medan resmi digelar pada Sabtu, 4 Juli 2
kota
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Beralih Fungsi Sejak 2014&ndash2026 Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
kota
Ketua Umum PP TPI Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
kota
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
kota
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota