Selasa, 24 Maret 2026

BNNP Sumut Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 2 dari 5 Tersangka Warga Malaysia, dan 6 Kg Sabu Diamankan

Administrator - Selasa, 09 Juli 2019 12:57 WIB
BNNP Sumut Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 2 dari 5 Tersangka Warga Malaysia, dan 6 Kg Sabu Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang berasal dari Negara Malaysia tujuan Indontesia.

Dalam pengungkapan ini pertugas mengamankan dua orang warga negara Malaysia dan 3 orang warga Indoensia karena karena terbukti menyeludupkan 6 kilogram narkotika jenis sabu melalui jalur laut.

“Dari 5 tersangka yang diamankan dua orang merupakan warga negara Malaysia yakni berinisial, YBL (55) dan OCP (56) mereka diamankan di tengah Laut Perairan Utara Gesong Siguragura, Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada 1 Juli kemarin,” ucap Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial saat memaparkan, Selasa (9/7) pukul 14.00 Wib.

Kedua warga negara asing itu ditangkap saat sedang membawa 6 kg sabu dengan menggunakan speed boat. Sabu itu rencananya akan diserahkan ke seorang warga negara Indonesia di perairan tersebut.

“Barang haram itu dibawa kedua pelaku dari Pantai Kuala Kurau Perak Malaysia atas perinrah MR X yang berada di sana,” terang Atrial.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas mengamankan 3 warga Sumut yang merupakan pemesan barang haram itu. Lantas pada, Jumat (5/7) , petugas BNN melakukan control delivery untuk mencari tahu pemesan sabu tersebut.

Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Sei Tuan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. “Dia mengaku diupah satu juta rupiah perbungkus untuk mengambil sabu itu,” sebut Atrial.

Tak lama sambung Brigjen Pol Atrial, istri AV datang ke penginapan itu. Wanita berinisial RS itu pun dicokok petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini.

RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu. Kemudian tak lama setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba pada Sabtu (6/7/2019).

“Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan. Dia juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih diburu,” terang Atrial. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman maksimal hukuman mati,” tukas Atrial. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru