Minggu, 27 September 2026

25 Ton Gula Disita Poldasu

Administrator - Kamis, 07 April 2016 05:12 WIB
25 Ton Gula Disita Poldasu

MEDAN | SUMUT24 Subdit I/ Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyita 25 ton gula pasir yang beredar tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Gula putih itu disita dari dua lokasi berbeda.

Baca Juga:

“25 ton gula ini kami tindak karena beredar tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, didampingi Wadirkrimsus Poldasu AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/ Indag AKBP Ikhwan Lubis, Rabu (6/4).

Ahmad Haydar mengungkapkan, sebanyak 10 ton gula itu disita dari kilang/gudang padi yang dijadikan lokasi penimbunan gula merek Berlian Jaya (Si Putih) di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (1/4) lalu.

Kemudian 15 ton gula lainnya dengan merek yang sama disita saat polisi menggerebek sebuah gudang di Tanjung Mulia, Medan.

“Dari gudang di Serdang Bedagai kami menyita 500 kotak gula dengan berat 10 ton. Sedangkan di Tanjung Mulia kami menyita 755 kotak gula dengan berat 15 ton. Total seluruh 25 ton yang kami sita, ” kata Ahmad Haydar.

Diketahui, gula tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat. Selain mengamankan gula tanpa SNI itu, polisi juga memgamankan dua orang tersangka berinisial FS dan AJ. Tersangka FS mengaku gudang/kilang padi di Sergai itu adalah milik mertuanya bernama A.

“Kami juga telah mengamankan 2 tersangkanya dan gula ini tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan POM RI,” ujarnya

Kasubdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Ikhwan Lubis menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa. Pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus ini.

“Untuk tindak lanjut, saat ini kami sudah menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan,” kata Ikhwan Lubis.

Dalam kasus ini Polda menerapkan dua pasal, pertama Pasal 120 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan pidana di atas lima tahun penjara atau denda Rp 3 miliar, dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 terlntang perlindungan konsumen dengan pidana di atas lima tahun atau denda Rp 2 miliar. (SL)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hadiri Musda XVI KNPI Tanjungbalai, Fadly Abdina Dorong Konsolidasi Pemuda Bangun Sinergi Sehat dengan Pemerintah
Dukung Sumut Bebas Rabies 2030, Wali Kota Tanjungbalai: Siap Berkolaborasi
YBM PLN UID Sumut Kukuhkan GENCAR Batch III, GM PLN: Kepedulian Harus Tumbuh Menjadi Gerakan Berkelanjutan
Mendiktisaintek Dorong USU Jadi Pusat Unggulan Iptek di Sumatera
Tutup Jambore Anak Asahan 2026, Bupati Taufik : Bangga Menjadi Anak Asahan, Cerdas dan Berkarater Sambut Indonesia Emas 2045
Bupati Asahan Lantik Pengurus DPC PWKI Periode 2026–203, Sinergi Wanita Kristen Dukung Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru