LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN | SUMUT24 Subdit I/ Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyita 25 ton gula pasir yang beredar tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Gula putih itu disita dari dua lokasi berbeda.
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
“25 ton gula ini kami tindak karena beredar tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, didampingi Wadirkrimsus Poldasu AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/ Indag AKBP Ikhwan Lubis, Rabu (6/4).
Ahmad Haydar mengungkapkan, sebanyak 10 ton gula itu disita dari kilang/gudang padi yang dijadikan lokasi penimbunan gula merek Berlian Jaya (Si Putih) di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (1/4) lalu.
Kemudian 15 ton gula lainnya dengan merek yang sama disita saat polisi menggerebek sebuah gudang di Tanjung Mulia, Medan.
“Dari gudang di Serdang Bedagai kami menyita 500 kotak gula dengan berat 10 ton. Sedangkan di Tanjung Mulia kami menyita 755 kotak gula dengan berat 15 ton. Total seluruh 25 ton yang kami sita, ” kata Ahmad Haydar.
Diketahui, gula tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat. Selain mengamankan gula tanpa SNI itu, polisi juga memgamankan dua orang tersangka berinisial FS dan AJ. Tersangka FS mengaku gudang/kilang padi di Sergai itu adalah milik mertuanya bernama A.
“Kami juga telah mengamankan 2 tersangkanya dan gula ini tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan POM RI,” ujarnya
Kasubdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Ikhwan Lubis menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa. Pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Untuk tindak lanjut, saat ini kami sudah menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan,” kata Ikhwan Lubis.
Dalam kasus ini Polda menerapkan dua pasal, pertama Pasal 120 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan pidana di atas lima tahun penjara atau denda Rp 3 miliar, dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 terlntang perlindungan konsumen dengan pidana di atas lima tahun atau denda Rp 2 miliar. (SL)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota