Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
kota
Medan|SUMUT24 Meski sudah pernah dua kali dilantik menjadi Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S. M.si, M.H. dipastikan masih bisa mencalonkan diri kembali di Pilkada Medan 2020. Pasalnya, saat dilantik pertama kali masa jabatannya hanya satu tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009, masa jabatan kepala daerah dihitung satu periode ketika menjabat 2,5 tahun atau lebih.
Baca Juga:
- Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
- Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menjelaskan, masa jabatan kepala daerah berdasarkan amar putusan MK nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dijelaskan Bahtiar, masa jabatan kepala daerah adalah 5 (lima) tahun, namun penjabaran satu periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
“Masa jabatan KDh (kepala daerah) adalah 5 (lima) tahun. Namun, yang dimaksud 1 (satu) periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,†katanya melalui keterangan pers, Minggu (7/7).
Dengan demikian, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.
“Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan, maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih, maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun, maka tidak dihitung sebagai satu periode,†kata Bahtiar.
Hal tersebut terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode. Namun, di lapangan terjadi persoalan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009. (red)
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
kota
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
kota
Cerita Jumat Berkah di Asmat Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
kota
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
kota
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri acara halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang dig
News
sumut24.co MedanMenanggapi antusiasme luar biasa dari penonton keluarga selama libur Lebaran, Mahakarya Pictures resmi menggelar rangkaian
Seleb
sumut24.co MedanSuasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan Halalbihalal Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar di rumah dinas Wakil
kota
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik, Personil Pos Ketupat Toba 2026 Polresta Deli Serdang Optimalkan Gatur dan Rekayasa Lalu Lintas
kota
Jakarta Karier Edy Suranta Sitepu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia terus menunjukkan tren positif. Perwira tinggi yang
Profil