Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
- Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
- Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
T Fadli Syafrijal (31), warga Blok Gading Perumahan Asri Inda No 19, Desa Tanjung Gusta Sunggal, Deli Serdang kaget bukan kepalangan. Pasalnya, pria yang keseharianya sebegai Supir Grab terperanjat melihat seorang pria yang tak dikenal keluar melompat dan berlari dari dalam rumahnya, Minggu (30/6/2019) malam kemarin sekira pukul 21.00 Wib.
Melihat itu, T Fadli Syafrijal sepontan mengejar pria dimaksud sembari berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu, juga ikut mengejar pria yang dimaksud.
Tidak lama berselang, pengejaran T Fadli Syarijal bersama warga berbuah hasil. Pria yang diteriaki maling berhasil ditangkap.
Oleh warga, pria yang ditangkap warga mengaku warga Jalan Stasiun, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang berinisial, NM alias NIKS (18) tahun.
Dari NM, warga turut mengamankan barang bukti dari hasil aksi pencurian berupa, 1 (satu) buah Handphone merk Sony warna hitam, 1 (satu) Jam Tangan merk Casio, 1 (satu) buah Tas warna coklat berisi, pakaian baju dan celana milik korban. Oleh warga, kemudian membawanya ke Polsel Sunggal untuk di proses.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M Syarif Ginting, Jumat (5/7/2019) membenarkan, pihaknya ada mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial NM alias NIKS berusia 18 tahun.
Kompol Yasir menjelaskan, kronologis pencurian itu berawal pada hari, Minggu (30/6/2019 malam sekira pukul 21.00 Wib, saat korban (T Fadli Syafrijal) baru sampai dirumah sepulang bekerja sebagai Supir Grab.
“Korban yang hendak masuk kedalam rumah tidak bisa karena pintu terkunci dari dalam. Kemudian korban membuka pintu rumah dengan cara mendobrak pintu,” kata Kapolsek.
Lalu, saat korban masuk kedalam dan menghidupkan lampu rumah, melihat pelaku (NM alias NIKS) melompat dan berlari keluar rumah, dan oleh korban diteriaki maling.
Korban dan warga yang mengejar pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti hadil kejahatanya. Kemudian korban dan warga membawa pelaku ke Mako Sunggal dan membuat Laporan sesuai No. LP/485/K/VII/2019. Tgl. 01 Juli 2019, dengan kerugian sebesar Rp 5 juta,” terang Kompol Yasir.
“Tersangka NM alias NIKS melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke – 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman seberat beratnya 5 (lima) Tahun,” pungkas Kapolsek.(W02)
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Beralih Fungsi Sejak 2014&ndash2026 Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
kota
Ketua Umum PP TPI Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
kota
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
kota
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News