Selasa, 24 Maret 2026

Diteriaki Maling, Seorang Pria ABG Warga Desa Tanjung Gusta Diamankan Polisi

Administrator - Jumat, 05 Juli 2019 12:29 WIB
Diteriaki Maling, Seorang Pria ABG Warga Desa Tanjung Gusta Diamankan Polisi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

T Fadli Syafrijal (31), warga Blok Gading Perumahan Asri Inda No 19, Desa Tanjung Gusta Sunggal, Deli Serdang kaget bukan kepalangan. Pasalnya, pria yang keseharianya sebegai Supir Grab terperanjat melihat seorang pria yang tak dikenal keluar melompat dan berlari dari dalam rumahnya, Minggu (30/6/2019) malam kemarin sekira pukul 21.00 Wib.

Melihat itu, T Fadli Syafrijal sepontan mengejar pria dimaksud sembari berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu, juga ikut mengejar pria yang dimaksud.

Tidak lama berselang, pengejaran T Fadli Syarijal bersama warga berbuah hasil. Pria yang diteriaki maling berhasil ditangkap.

Oleh warga, pria yang ditangkap warga mengaku warga Jalan Stasiun, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang berinisial, NM alias NIKS (18) tahun.

Dari NM, warga turut mengamankan barang bukti dari hasil aksi pencurian berupa, 1 (satu) buah Handphone merk Sony warna hitam, 1 (satu) Jam Tangan merk Casio, 1 (satu) buah Tas warna coklat berisi, pakaian baju dan celana milik korban. Oleh warga, kemudian membawanya ke Polsel Sunggal untuk di proses.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M Syarif Ginting, Jumat (5/7/2019) membenarkan, pihaknya ada mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial NM alias NIKS berusia 18 tahun.

Kompol Yasir menjelaskan, kronologis pencurian itu berawal pada hari, Minggu (30/6/2019 malam sekira pukul 21.00 Wib, saat korban (T Fadli Syafrijal) baru sampai dirumah sepulang bekerja sebagai Supir Grab.

“Korban yang hendak masuk kedalam rumah tidak bisa karena pintu terkunci dari dalam. Kemudian korban membuka pintu rumah dengan cara mendobrak pintu,” kata Kapolsek.

Lalu, saat korban masuk kedalam dan menghidupkan lampu rumah, melihat pelaku (NM alias NIKS) melompat dan berlari keluar rumah, dan oleh korban diteriaki maling.

Korban dan warga yang mengejar pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti hadil kejahatanya. Kemudian korban dan warga membawa pelaku ke Mako Sunggal dan membuat Laporan sesuai No. LP/485/K/VII/2019. Tgl. 01 Juli 2019, dengan kerugian sebesar Rp 5 juta,” terang Kompol Yasir.

“Tersangka NM alias NIKS melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke – 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman seberat beratnya 5 (lima) Tahun,” pungkas Kapolsek.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru