Selasa, 24 Maret 2026

Definitip Plt Bupati Labuhan Batu Segera Diajukan ke Mendagri

Administrator - Rabu, 03 Juli 2019 14:44 WIB
Definitip Plt Bupati Labuhan Batu Segera Diajukan ke Mendagri

MEDAN I SUMUT24.co Plt Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dhalimunthe yang telah menjabat hampir setahun akhirnya bakal menjadi kepala daerah definitif Labuhan batu.” Kemarin sudah kita rapatkan dengan berbagai stakeholder, dalam waktu dekat segera kita ajukan ke Mendagri agar menjadi Bupati definitip Labuhan batu, Ucap Kepala Biro Otda Pemprov Sumut Basarin Yunus Tanjung kepada Wartawan, Rabu (3/7). Menurutnya, sudah dirapatkan dan segera diajukan ke Mendagri pasca OTT nya bupati Nonaktif Pangonal Harahap.kalau sudah disetujui Mendagri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan melantik Andi Suhaimi pelaksana tugas setelah Bupati Pangonal Harahap menjadi terdakwa kasus OTT beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga:

Lebihlanjut Basarin, Karena jabatan kekosongan Wakil Bupati Labuhan Batu lebih dari 18 bulan, Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. pengisian wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Labuhan Batu berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.” “Jadi, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil Bupati melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Labuhan Batu.Pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati itu dilaksanakan apabila sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu, ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi, Dalimunthe resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhan Batu. Dia dipercaya memegang jabatan itu setelah Bupati Pangonal Harahap terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi dan kini berada di tahanan. Surat keputusan penunjukan Andi sebagai Plt Bupati Labuhan Batu diserahkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Eko Subowo, di ruang kerjanya, lantai 10, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P Diponegoro Medan, Rabu (25/7).

Penunjukan Andi Suhaimi sebagai Plt Bupati Labuhan Batu berawal dari surat Deputi Bidang Penindakan KPK RI No.B/518/dik.00/23/7/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Penahanan Bupati Labuhan Batu. Surat itu menyatakan KPK melakukan penahanan terhadap Pangonal Harahap sejak 18 Juli 2018 hingga 6 Agustus 2018.

Berdasarkan surat itu, Mendagri lalu menyurati Pj Gubernur Sumut untuk menyahuti surat KPK dan menunjuk Wakil Bupati Labuhan Batu sebagai Pelaksana Tugas. Penunjukan ini agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan menjaga jalannya roda pemerintahan di Labuhan Batu.

Penunjukan Plt Bupati Labuhan Batu ini sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kemudian, Pasal 66 ayat (1) menyebutkan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Sesuai dengan ketentuan, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah, tetap dibayarkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya, serta biaya operasional selaku wakil kepala daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan. Plt kepala daerah juga dapat menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya, dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru