Selasa, 24 Maret 2026

Miliki Shabu, Dua Residivis Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Administrator - Selasa, 02 Juli 2019 13:29 WIB
Miliki Shabu, Dua Residivis Ditangkap Polres Padangsidimpuan

SIDIMPUAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Ungkapan bahwa penjara bisa jadi sekolah gratis kriminalitas bagi para residivis usai menjalani hukuman, tidak sepenuhnya keliru. Terbukti sebelumnya hanya pelaku kriminal penganiayaan biasa begitu dipenjara, keluar sudah bukan lagi kriminal biasa tapi jadi pengedar dan Bahkan bandar narkoba.

Hal ini yang dialami oleh pria bernama lengkap, Hendri Siregar alias Codot (36), dan Rino Rinaldi (35) keduanya adalah warga Jalan Alboin Hutabarat Gg Dame IV, Kelurahan Wek. VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Data dari kepolisian, kedua pelaku ternyata sudah pernah keluar masuk Lapas Kelas II B Sialambue, kini keduanya kembali harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas kepemilikan narkoba jenis shabu.

Kedua residivis ini di tangkap, ketika sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu di salah satu gubuk di Gg Dame Kampung Darek ,Senin (1/7/2019) Sore.

Kedua pelaku ternyata sudah pernah keluar masuk Lapas Kelas II B Sialambue, Rino sendiri pernah masuk penjara atas kasus kepemilikan narkoba dan keluar tahun 2013 dan Codot sendiri atas kasus penganiayaan keluar dari penjara tahun 2015.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH melalui Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan SH kepada wartawan, Senin (1/7/2019) malam mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis dan sudah pernah mendekam di lapas Sialambue (residivis) dengan latar belakang kasus yang berbeda.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yang yang beralamat di Gg Dame V, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sering terjadi transaksi dan pesta narkotika.

“Dari informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan ke TKP. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Keduanya diamankan langsung di TKP saat sedang menggelar pesta narkotika jenis shabu-shabu,” terang AKP Charles, Selasa (2/7/2019).

Dari proses introgasi kepada Rino, sambung AKP Charles, bahwa narkoba terbut di peroleh dan di belinya dari Codot. Dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu set alat hisap bonk, bersama satu buah kaca pirek diduga keras berisi Narkotika Gol I jenis shabu degan berat 1,63 gr (satu koma enam tiga) gram dan satu buah mancis lengkap drgan jarum dan penangkapan itu petugas juga menemukan satu buah sendok plastik terbuat dari pipet. Semua barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam gubuk TKP kedua pelaku menggelar pesta narkoba,” beber AKP Charles.

Lebih lanjut kata kasat, kedua pelaku sudah diamnkan di Polres Padangsidimpuan untuk di lakukan pemeriksaan Awal. Saat ini Rino dan Codot beserta barang bukti telah diamankan di kantor satres narkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kini Kedua pelaku bisa disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” terang AKP Charles.(sabar)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru