Selasa, 25 Agustus 2026

Korupsi BRI Agroniaga Rantau Prapat, Pledoi Kuasa Hukum : Tuntutan Jaksa Berdasar Asumsi

Administrator - Selasa, 02 Juli 2019 12:57 WIB
Korupsi BRI Agroniaga Rantau Prapat, Pledoi Kuasa Hukum : Tuntutan Jaksa Berdasar Asumsi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sidang lanjutan korupsi BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat dengan terdakwa Beni Siregar (39), kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/7/2019), dengan agenda pembacaan pledoi ( nota belaan) kuasa hukum tedakwa.

Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Syafrin Batubara, yang dihadiri JPU, kuasa hukum terdakwa Dam Hasonangan Harahap dkk mengatakan jika tuntutan jaksa berdasar pada asumsi, bukan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Tuntutan 12 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.531.332.643,- sibsider 6 tahun penjara, sangat tidak tepat.

“Jaksa tidak melakukan pengecekan secara menyeluruh 40 SHM yang menjadi jaminan pinjaman, namun jaminan dikatakan fiktif, ” jelas Harahap.

Dikatakannya lagi, tidak semua debitur yang memiliki SHM diperiksa dipersidang. Hanya sebagian debitur yang diperiksa, bahkan BPN tidak pernah diikutkan mengecek lokasi objek jaminan. ” Untuk itu kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan,” jelas Harahap.

Dalam perkara ini, jaksa tak janya mendakwa Beni Siregar (39) , tapi juga mendakwa secara terpisah (split) Kukuh Apra Edi (Kepala Cabang BRI Agroniaga Rantau Prapat), Wan Muharamis (Mantan Kepala Cabang (mantan Kepala Cabang BRI Agroniaga Rantai Prapat dan Mulyono (debitur).

Jaksa menyebutkan, keempat terdakwa secara bersama-sama dan berkelanjutan, sengaja mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama pihak lain.

Dengan begitu, dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Beni Siregar terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No, 32 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya UU No, ,20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU No,31 tahun 1999. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru