Selasa, 25 Agustus 2026

BKM Agung Medan Tolak Pembangunan Gedung Night Party di Lokasi Medan Club

Administrator - Senin, 01 Juli 2019 12:21 WIB
BKM Agung Medan Tolak Pembangunan Gedung Night Party di Lokasi Medan Club

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sehubungan dengan adanya informasi para jamaah Masjid Agung, Medan, Sumatera Utara, tentang adanya rencana pembangunan/Pembukaan tempat jenis usaha hiburan malam/Night Party atau sejenisnya yang berada di dekat Mushola Al-Raudhah di area Medan Club yang tidak jauh dari Masjid Agung, Medan ditolak.

Penolakan tersebut disampaikan oleh pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung yang ditandatangani Ketua Umum BKM Agung, Drs H Impun Siregar dan Sekretaris, H Hendra DS, sesuai dengan surat No : 11/BKM-AM/K/IV/2019 tertanggal 29 April 2019, perihal permohonan klarifikasi kepada pihak pengurus Medan Club di Jalan Kartini, Medan.

Oleh karena iru, untuk tidak terjadi kesalah pahaman informasi yang beredar, BKM Agung, memohon klarifikasi secara tertulis kepada pengurus Medan Club berkaitan dengan informasi atas dugaan bangunan hiburan malam/night party yang telah memiliki ijin.

“Dari informasi yang beredar dari dugaan jamaah, kami atas nama BKM Agung mempertanyakan kepada pihak instansi terkait apakah benar adanya bangunan yang bertempat si Medan Club sudah memiliki petijinan seperti, Hinder Ordinatie (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Perdagangan Usaha (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan beberapa sueat perijinan lainya,” ucap Ketua Umum BKM Agung, Drs H Impun Siregar didampingi Sekretaris, H Hendra DS, Senin (1/7/2019) kepada SUMUT24, sembari menerangkan, jika surat permohonan klarifikasi BKM Agung juga di tembuskan ke Gubsu.

Sementara itu secara terpisah, Dinas PKP2R melalui, Ade Ashadi selaku Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan saat dikonfirmasi SUMUT24 terkait SIMB bangunan hiburan malam/night party di Medan Club, belum ada memberikan komentar.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru