Selasa, 25 Agustus 2026

Pegasus Polsek Patumbak Penjarakan BD Shabu Warga Marendal 4 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 01 Juli 2019 11:20 WIB
Pegasus Polsek Patumbak Penjarakan BD Shabu Warga Marendal 4 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Supriadi (54), seorang pria warga Jalan Pasar VII, Dusun I Gg Karang Anyar, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan.

Pasalnya, Minggu (30/6/2019) malam, Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus pria yang sudah mempunyai dua anak ini lantaran terbukti menjadi seorang Bandar Shabu.

Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan mengamankan barang bukti 5 (lima) paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang dikemas plastik klip bening seberat 0,80 gram.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Senin (1/7/2019) kepada wartawan mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, Pegasus Unit Reskrim menangkap tersangka (Supardi-red) saat hendak menjual barang haram tersebut di Jalan Karang Anyar, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

“Berbekal informasi yang diterima, Tim Pegasus Unit Polsek Patumbak kemudian melakukan peyelidikan ke TKP yang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya yang disimpan di saku celana tersangka,” ungkap Iptu Budiman.

Kemudian sambung orang nomor satu di Reskrim Polsek Patumbak ini, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Patumbak.

“Sembari menunggu berkasnya dilimpahkan kw kejaksaan, terhadap tersangka sendiri, kita sudah menahanya didalam sel tahanan sementara Polsek Patumbak. Untuk mempertanggungjawabkannya, tersangka dijerat Pasal 112 junto Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru