Sabtu, 04 Juli 2026

Pegasus Polsek Patumbak Penjarakan BD Shabu Warga Marendal 4 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 01 Juli 2019 11:20 WIB
Pegasus Polsek Patumbak Penjarakan BD Shabu Warga Marendal 4 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Supriadi (54), seorang pria warga Jalan Pasar VII, Dusun I Gg Karang Anyar, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan.

Pasalnya, Minggu (30/6/2019) malam, Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus pria yang sudah mempunyai dua anak ini lantaran terbukti menjadi seorang Bandar Shabu.

Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan mengamankan barang bukti 5 (lima) paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang dikemas plastik klip bening seberat 0,80 gram.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Senin (1/7/2019) kepada wartawan mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, Pegasus Unit Reskrim menangkap tersangka (Supardi-red) saat hendak menjual barang haram tersebut di Jalan Karang Anyar, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

“Berbekal informasi yang diterima, Tim Pegasus Unit Polsek Patumbak kemudian melakukan peyelidikan ke TKP yang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya yang disimpan di saku celana tersangka,” ungkap Iptu Budiman.

Kemudian sambung orang nomor satu di Reskrim Polsek Patumbak ini, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Patumbak.

“Sembari menunggu berkasnya dilimpahkan kw kejaksaan, terhadap tersangka sendiri, kita sudah menahanya didalam sel tahanan sementara Polsek Patumbak. Untuk mempertanggungjawabkannya, tersangka dijerat Pasal 112 junto Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
komentar
beritaTerbaru