Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
- Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Supriadi (54), seorang pria warga Jalan Pasar VII, Dusun I Gg Karang Anyar, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan.
Pasalnya, Minggu (30/6/2019) malam, Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus pria yang sudah mempunyai dua anak ini lantaran terbukti menjadi seorang Bandar Shabu.
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan mengamankan barang bukti 5 (lima) paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang dikemas plastik klip bening seberat 0,80 gram.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Senin (1/7/2019) kepada wartawan mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, Pegasus Unit Reskrim menangkap tersangka (Supardi-red) saat hendak menjual barang haram tersebut di Jalan Karang Anyar, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
“Berbekal informasi yang diterima, Tim Pegasus Unit Polsek Patumbak kemudian melakukan peyelidikan ke TKP yang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya yang disimpan di saku celana tersangka,” ungkap Iptu Budiman.
Kemudian sambung orang nomor satu di Reskrim Polsek Patumbak ini, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Patumbak.
“Sembari menunggu berkasnya dilimpahkan kw kejaksaan, terhadap tersangka sendiri, kita sudah menahanya didalam sel tahanan sementara Polsek Patumbak. Untuk mempertanggungjawabkannya, tersangka dijerat Pasal 112 junto Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Budiman.(W02)
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
kota
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
kota
Cerita Jumat Berkah di Asmat Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
kota
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
kota
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri acara halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang dig
News
sumut24.co MedanMenanggapi antusiasme luar biasa dari penonton keluarga selama libur Lebaran, Mahakarya Pictures resmi menggelar rangkaian
Seleb
sumut24.co MedanSuasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan Halalbihalal Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar di rumah dinas Wakil
kota
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik, Personil Pos Ketupat Toba 2026 Polresta Deli Serdang Optimalkan Gatur dan Rekayasa Lalu Lintas
kota
Jakarta Karier Edy Suranta Sitepu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia terus menunjukkan tren positif. Perwira tinggi yang
Profil