MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area melalui Pegasus Unit Reskrim meringkus srorang pria pelaku pemilik 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, Rabu (26/6/2019) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.
Adapun pelaku diketahui bernama, Ananda Saputra Sebayang (17), yang bersetatus pelajar, warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Menteng VII Komp PIK, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, berikut dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik shabu seharga Rp 50 ribu, dan petugas juga turut mengamankan, 1 (satu) Unit sepedaa motor honda Revo warna hitam AD 5839 RU.
Informasi dihimpun wartawan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Pegasus Reskrim Polsek Medan Area, dipimpin Panit II Unit Reskrim Ipda M P Hutauruk, bersana anggota yakni, Aiptu Veri Syam, Aipda Jetoro Huragalung, Brigadir Zul Efendi dan Briptu M Jamal Jasril, serta Aiptu Panca Winoto dan Aiptu Tumbur Sitohang, Brigadir Ramles Sitanggang.
Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menjelaskan, pelaku dirangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Panit II Reskrim Polsek Medan Area Ipda MP. Hutauruk, jika di TKP sering ada pemuda melakukan transaksi narkoba.
“Atas laporan tersebut, petugas meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP bahwa benar ada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dan ketika diberhentikan dan diperiksa oleh petugas, laki-laki dimaksud ada membawa shabu didalam kantong kecil celana sebelah kanan,” kata Iptu ALP Tambunan.
Kemudian Personil mengamankan dan memboyong TSK beserta barang bukti ke Komando uuntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News