MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak melalui Tim Pegasus Unit Reskrim menciduk seorang warga yang berdomisili di Jalan Pertahanan Dusun VI Gang Ceria, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Pasalnya, Selasa (25/6/2019), oleh petugas, pria yang bernama, Khairul Anwar (29), kedapatan memiliki narkotika satu paket shabu seberat 0,22 gram dan turut juga menyita handphone xiaomi warna hitam milik tersangka.
Informasi diterima wartawan dari Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simajuntak SE MH, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Patumbak.
“Setelah dilakukan observasi dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Gang Ceria sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu, lalu petugas melakukan penyelidikan dan lansung menuju TKP,” kata Iptu Budiman, Kamis (27/6/2019).
Lanjut Kanit Reskrim, sesampai di TKP, kemuidian petugas melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan.
“Karena curiga dengan gerak-gerik pria tersebut, kemudian, petugas mendekati pria yang kita curigai. Saat hendeka diperiksa, pria tersebut membuang barang bukti shabu dari tangan kanannya. Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Patumbak, guna proses sidik lanjut,†ungkap Iptu Budiman.
Saat ini, sambung Iptu Budiman, tersangka masih ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan saksi-saksi, guna melengkapi berkas perkaranya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Minor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,†pungkas Iptu Budiman.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News