Rabu, 10 Juni 2026

Polsek Medan Timur Fasilitasi Pernikahan Pelaku Penggelapan, Kompol M Arifin SH : Atas Pertimbangan Kemanusian

Administrator - Rabu, 26 Juni 2019 14:32 WIB
Polsek Medan Timur Fasilitasi Pernikahan Pelaku Penggelapan, Kompol M Arifin SH : Atas Pertimbangan Kemanusian

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bertempat di Mapolsek Medan Timur, Jalan Jawa No 1 Medan, Ayu Winda Puspita Sari (25), rela menikah dengan Jefri (25) yang menjadi pautan hati nya di sel tahanan Mapolsek Medan Timur, Rabu (26/6/2019).

Pernikahan yang diwarnai iosak tangis kesedihan dan rasa haru ini disaksikan oleh pihak kedua keluarga mempelai wanita dan juga Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin SH, didampingi Kanit Binmas, Iptu P Sagala, Kanit Sabhara Iptu Suhardiyino, Kanit Intelkam Ipda H Sembiring.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan menceritakan, pernikahan kedua nya terpaksa dilangsungkan di Aula Mapolsek Medan Timur setelah Jefri (25), pautan hati Winda terjerat kasus penggelapan dan ditahan di Mapolsek Medan Timur.

“Pernikahan tersangka Jefri dihadiri oleh keluarga kedua mempelai. Pernihakan dilangsungkan, karena mempelai wanita (Ayu Winda Puspita Sari-red), rela dinikahi Jefri,” ujar Kompol M Arifin SH.

Lebih lanjut dijelaskan orang nomor sat di Mapolsek Medan Timur, pihaknya sengaja memfasilitasi pernikahan kedua mempelai di Aula Mapolsek Medan Timur atas permohonan pihak keluarga kedua mempelai.

“Pihak keluarga mengajukan permohonan agar tersangka bisa melangsungkan ijab qabul di Mapolsek Medan Timur. Karena itu, atas pertimbangan kemanusiaan, kita memperbolehkan sekaligus memfasilitasi pernikahan tersangka,” jelasnya.

Sambung diungkapkan Kompol M Arifin, setelah dilangsungkan ijab kabul, kedua mempelai dan keluarga diperbolehkan untuk bercengkerama.

“Setelah kita berikan waktu kepada kedua keluarga dan kedua mempelai untuk bercengkarama, selanjutnya, Jefri tersangka terjerat kasus penggelapan kembali kita jebloskan kedalam sel tahanan setelah pihak keluarga dan mempelai wanita pulang,” pungkas Kompol M Arifin sembari menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, terang Kapolsek,(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Nokia dan Indosat Ooredoo Hutchison Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air: Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
Terungkap! Skema Distribusi Air PDAM Tirtanadi Tapsel–Padangsidimpuan, Ini Fakta Sebenarnya, Dari Pajak Hingga Biaya Pasang
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Sehari-hari dengan Sentuhan Seni Italia Tersedia mulai 22 Juni 2026
komentar
beritaTerbaru