MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua pria warga Tembung, Syafijal Irfandi (21) dan Maulana Ibrahim (19). Kedua pria yang bermukim di Jalan Sederhana Gang Cempaka VI, Kecamatan Medan Tembung harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan.
Pasalnya, oleh Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Patumbak, keduanya tertangkap tangan memiliki satu bungkus paket kecil narkotika jenis shabu seberat 0,21 gram di Jalan Bringin Pasar VII, Medan Tembung, Selasa (25/6/2019) sore.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simajuntak SE MH kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Patumbak.
“Dari informasi itu, kedua pelaku ditangkap Tim Pegasus Unit Reskrim di Jalan Amal Pasar VII Tembung, setelah dilakukan observasi. Saat dilakukan pemeriksaan, dari kedua pelaku di temukan barang bukti narkoba yang diduga jenis shabu yang di buang dengan tangan sebelah kanan salah satu pelaku,†ujar Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu (26/6/2019).
Lanjut Iptu Budiman, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku, kemudian Tim mengamankan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,21 gram dan satu unit Yamaha Vega Hitam plat BK 2803 AIA, beserta pelaku ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan saksi-saksi, guna melengkapi berkas perkara kedua pelaku,†pungkas Iptu Budiman.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News