Selasa, 25 Agustus 2026

Owner Pabrik Mancis Terbakar di Binjai Ditangkap, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Administrator - Minggu, 23 Juni 2019 13:29 WIB
Owner Pabrik Mancis Terbakar di Binjai Ditangkap, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Pasca kebakaran Home Industri Pabrik Korek Api (Mancis) di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat pada, Jumat (21/6/2019) siang kemarin sekira pukul 11.30 WIB, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), telah menangkap, Indramawan pemilik (Owner) Pabrik mancis.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, kepada wartawan dalam konfrensi pers nya di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) malam mengatakan, selain menangkap pemilik Pabrik Home Industri, Polisi juga telah menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus kebakaran pabrik mancis.

Lanjut dijelaskan Kombes Pol Tatan, ketiga tersangka dimaksud, Indramawan pemilik (Owner) pabrik yang merupakan warga Jakarta, Burhan selaku Manajer, dan Lisma selaku Supervisior.

“Status sudah tersangka. Untuk ketiga tersangka akan dikenakan pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Tatan.

Guna penyegaran, sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pemilik pabrik mancis, yang bercabang di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, terbakar dan merenggut 30 nyawa manusia.

Indramawan Pengusaha Pabrik Mancis ditangkap di salah satu Hotel bintang 5 di Medan, pada Sabtu (22/6/2019) sore oleh petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai bersama Ditkrimum Polda Sumatera Utara.

“Selama ini bos besarnya berdomisili di Jakarta. Pada, saat Sabtu (22/6/2019) sore berada di salah satu hotel bintang lima di Medan berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui , Kanit Reskrimnya AKP Wirhan Arif.

Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, pungkas AKP Wirhan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru