MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH SIK,MSi Menghadiri Kegiatan Penandatanganan MOU tentang Pengintegrasian dan legalisasi Administrasi Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik yang dilaksanakan di Heritage Grand Aston Medan Jalan Balai Kota No 1 Medan, Kamis (20/6/2019).
Penandatangan MoU ini dihadiri oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, Walikota Medan Drs T Zulmi Eldin MSi, Kejari Medan Dwiharto SH MH, Ketua PN Medan, KA Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, KA Rutan Perempuan Medan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Medan, Sekda Kota Medan dan para tamu undangan lainnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, mengatakan, penandatanganan MoU ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Diterangkan Kombes Pol dadang, pemerintah sudah berikan kita remunerasi dan kami Polrestabes Medan sudah WBBM. Melalui remunerasi ini kita semakin semangat dan apabila tidak bekerja akan diberikan sanksi seperti pemotongan.
“Hari ini merupakan awal yang baik, bagaimana pelayanan itu harus diberikan kepada masyarakat. Saya yakin sistem yang dibangun pemerintah sudah baik. Ada harapan yang lebih baik dan memiliki semangat yang sama untuk memberikan pelayanan dan penegakan hukum semakin baik. Melalui elemen penegakan hukum ini medan tidak lagi menjadi kota yang koruptif,” pungkas orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News