Kamis, 23 Oktober 2025

Usut Penerbitan Izin Podomoro, LBH: Kematian Pekerja Ada Unsur Pidana

Administrator - Rabu, 06 April 2016 07:21 WIB
Usut Penerbitan Izin Podomoro, LBH: Kematian Pekerja Ada Unsur Pidana

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejatisu bahkan KPK diminta segera melakukan penyelidikan pembangunan proyek Podomoro, Baik itu mulai dari perizinan, tahapan pembangunan gedung, hingga banyaknya pekerja yang tewas, dan tindak lanjut penanganan kasusnya tidak jelas. Masalah perizinan yang dikantongi Podomoro harus diusut. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu SH saat ditemui SUMUT24 diruang kerjanya, Selasa (5/4).

Lebih lanjut dikatakan Sarma Hutajulu, sebelumnya sudah pernah diminta oleh pihak kepada Dinas TRTB Kota Medan. Saat itu, pihak TRTB berjanji akan memberikan dokumen perizinan tersebut dalam waktu sehari. Namun sampai saat ini dokumen perizinan itu tak juga diberikan.

Ditanya, apakah terus berjalannya proyek pembangunan Podomoro ini, diduga kuat karena adanya kolusi dan konspirasi dari oknum pejabat yang memback up. Bahkan pihaknya menyarankan agar KPK dan aparat hukum lainnya masuk untuk menyelidikinya.

Menanggapi hal ini, Sarma menegaskan, perlu untuk dilakukan pendalaman kembali. Kendati demikian, Sarma tidak menutupi, bahwa dalam kunjungan kerja lapangan ke proyek Podomoro sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut sempat diperlihatkan oleh manajemen Podomoro beberapa tahap perizinan yang telah mereka kantongi.

“Yang terakhir itu per Oktober 2015 untuk pembangunan 30 lantai, padahal pembangunan gedung tersebut diakui sudah dimulai sejak Februari 2014,” ungkapnya.

Apa memang bisa izinnya seperti itu, lanjutnya, kita kan perlu melihatnya secara dokumen. Dalam hal ini kita tidak bisa hanya menyalahkan pihak Podomoro saja. Harus melihat secara komprehensif permasalahn ini. Jangan sampai permasalahan Podomoro ini, sama dengan masalah Centre Point.

Menurut Sarma, soal perizinan ini, pihaknya akan meminta itikad baik Pemko Medan untuk menjelaskanya. “Saya memang lihat, izin IMB yang terakhir untuk pembangunan 30 lantai itu ditandatangani oleh Sekda Kota Medan dan diketahui oleh Randiman Tarigan yang saat itu menjabat sebagai Pj Walikota Medan. Itu yang kita lihat sekilas. Soal perizinan ini, kita tidak minta kepada Podomoro, tapi kita minta kepada Dinas TRTB Medan yang mengeluarkanya,” tegasnya.

Soal pembangunan proyek yang hingga kini terus berjalan, Sarma nampaknya tak mau berspekulasi. Baginya, untuk menilai apakah hal itu disebabkan karena adanya konspirasi dan kolusi atau tidak, masih terlalu dini. Dikarenakan, pihaknya belum melihat masalah perizinanya secara utuh.

“Yang kita persoalkan, mengapa izin pembangunan proyek Podomoro itu diberikan secara bertahap, yang kita tahu izin proses pembangunan itu tidak demikian. Yang terjadi di Podomoro ini sepertinya begitu, alasan mereka izin seperti itu lazim diberikan di DKI Jakarta. Inikan belum kita pelajari secara utuh. Kita lihat juga, DPRD Medan juga menangani hal yang sama. kita gak mau overlap. Kalau memang kedepan dibutuhkan harus masuk melihat itu, nanti akan kita lihat perkembanganya,” tandasnya mengakhiri.

Soal tewasnya para pekerja ini, kata Sarma, dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, sudah pernah mempertanyakannya kepada Kapolresta Medan. Jabawan dari polisi, sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. Selain itu tewasnya para pekerja itu juga dikatakan karena kurangnya kehati-hatian korban dalam menggunakan alat.

Dalam kesempatan sebelumnya, sambung Sarma, pihaknya juga sudah meminta agar kasus kecelakaan kerja tersebut segera diusut. Apakah memang benar disebabkan oleh human error atau dikarenakan adanya permasalahan yang lain. Apalagi tewasnya para pekerja itu sudah berkali-kali.

“Untuk menyingkap hal ini, seharusnya Disnaker juga berperan aktif dan melakukan tindakan. Tersedia tidak peralatan K3 disana, memadai atau tidak. Sampai dengan saat ini, kita tidak pernah menerima laporan apakah pekerja di proyek Podomoro itu diasuransikan atau tidak,” sebutnya. Kematian Pekerja Ada Unsur Pidana

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Surya Adinata, Selasa (5/4) mengungkapkan, kasus kematian terhadap para pekerja Podomoro City terdapat unsur pidana. Hal itu dibuktikan tidak mampunya penegak hukum melakukan investigasi terhadap kasus kematian para pekerja tersebut, saat melakukan pekerjaannya.

“Hingga saat ini kasus kematian pekerja Podomoro City mengendap. Sepertinya kasus tersebut memiliki unsur pidana,” tegas Surya. Dalam kasus tewasnya pekerja Podomoro tersebut, seharusnya pengembang ataupun pengelola bertanggung jawab. Selain itu, dalam masalah itu pihak pegembang dapat dipidanakan mengenai kasus kecelakaan kerja tersebut.

“Masyarakat khususnya Kota Medan sudah mengetahui kasus kematian para pekerja Podomoro City tersebut. Namun dalam masalah penegakan hukumnya terkesan mandul,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, disebutkan Surya, Wali Kota Medan, DPRD Sumut, DPRD Kota Medan, Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan harus bertanggungjawab mengenai kematian pekerja Podomoro City tersebut.

“Kita sangat menyayangkan kasus kecelakaan kerja tersebut yang dilakukan pihak Podomoro tidak tersentuh hukum atau kebal hukum,” ujarnya, seraya mengatakan hingga kini kasusnya belum sampai ke meja hijau. Hingga kini kematian pekerja Podomoro tersebut belum juga terungkap penyebab dari insiden tersebut. DPRD Medan Segera Meninjau DPRD Medan dalam waktu dekat dikatakan akan segera meninjau lokasi Mega Proyek Podomoro City. Sudah banyak pekerja yang tewas dengan beragam permasalahan, dan juga masalah proses perizinan, ketinggian dan dampak lingkungan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kita akan segera melakukan peninjauan lapangan atau memanggil pihak terkait untuk diklarifikasi, atas terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan beberapa pekerja tewas,” ujar Ketua Komisi D DPRD Medan H. Sabar Syamsurya Sitepu S.IKom, Selasa (5/4).

Saat didesak kapan kepastian dilakukan peninjauan, Sabar Syamsurya Sitepu belum dapat memastikannya. “Bisa besok atau lusa, tergantung dari hasil musyawarah dewan di Komisi D DPRD Medan,” katanya.

Menyinggung pernyataan stanvas yang dilontarkan dari anggota dewan, Sabar Syamsurya Sitepu menyatakan, untuk sampai ketahap tersebut ada proses dan prosedurnya.

“Semua anggota dewan memiliki hak untuk berbicara tentunya sesuai dengan tupoksinya, namun untuk sampai pada tahapan kesimpulan dan rekomendasi ada mekanismenya tersendiri,” tegas Ketua Komisi D DPRD Medan itu.

Menurutnya, ada beberapa domain yang menyangkut beberapa instansi terkait dalam membahas permasalahan yang muncul dalam pembangunan Podomoro City. DPRD Sumut, DPRD Medan, Pemko Medan dan Polresta Medan dengan jajarannya.

“Dalam hal ini Komisi D DPRD Medan, segera melakukan peninjauan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” katanya mengakhiri. Masalah TVRI Sumut Dan Podomoro Tuntas

Sempat berlarut-larutnya permasalahan antara TVRI Sumatera Utara dengan Podomoro akhirnya tuntas. TVRI pun dapat kembali menyiarkan siarannya secara langsung. “Sudah selesai permasalahannya. Sudah ada perjanjian bersama dan secara tertulis. Nanti akan mereka laporkan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu SH, kemarin.

Tuntasnya konflik kedua belah pihak tersebut, kata Sarma, sesuai dengan hasil kunjungan lapangan beberapa waktu yang lalu, dimana Komisi A DPRD Sumut memberikan batas waktu, agar permasalahan dapat dituntaskan paling lambat tanggal 1 April 2016.

“Kepala TVRI Sumut, sudah menghubungi saya via telepon, dan menyampaikan seluruh peralatan sudah selesai dipasang. Percobaan peralatan, bisa beroperasi menyiarkan siaran langsung atau tidak, sudah dilakukan semalam pagi. Dan beliau berjanji, akan menyerahkan dokumen perjanjian mereka itu ke DPRD Sumut pada Senin (4/4) semalam. Namun, sampai dengan hari ini belum ada kita terima,” ujarnya.

Dalam laporan yang diterimanya dari Kepala TVRI Sumut melalui selularnya itu, juga disampaikan, semua permintaan TVRI Sumut agar siarannya dapat berjalan normal kembali sudah dipenuhi oleh Podomoro. Termasuk pemasangan kabel cyber optik di TVRI Sumut, baik itu yang berada di jalan Putri hijau maupun di Bandar Baru.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumut Zainuddin Latuconsina menyampaikan, ketinggian proyek pembangunan gedung Podomoro yang berada Jalan Guru Patimpus Medan, dikatakan telah mengganggu signal yang dikirimkan TVRI Sumut ke stasiun TVRI Bandar Baru. Dan sejak tanggal 1 Februari 2016 lalu, TVRI Sumut tak bisa menyiarkan siaran langsung dari kantornya. Akibatnya, TVRI merasa dirugikan, karena frekuensi siaran mereka terganggu akibat tower crane Podomoro.

Menurut Zainuddin Latuconsina, beberapa tahun yang lalu saat Deli Plaza berdiri dan menghalangi signal TVRI dari Medan ke Bandar Baru, sebagai kompensasinya pihak Deli Plaza membangun menara baru yang lebih tinggi dari bangunan Deli Plaza dan digunakan oleh TVRI Sumut hingga kini.

“Dengan dibangunnya gedung oleh Podomoro City yang tingginya lebih dari 100 meter, mengakibatkan jalur studio transmitter line berupa trans microwave terhalang/ tidak dapat mengirimkan signalnya dari studio TVRI Sumut ke pemancar TVRI ke Bandar Baru,” terangnya.

Menurutnya, jalur microwave Sumut yang terhalang dapat diatasi dengan cara menempatkan microwave di atas gedung Podomoro City Deli Medan dengan konsekuensi tidak merugikan TVRI (sesuai surat penawaran Podomoro City pada 10 Agustus 2015). Selain itu dalam jangka pendek menggunakan fiber optic, dimana biaya yang timbul menjadi tanggungjawab pihak Podomoro City. Selain itu, sambungnya, penggunaan satelit yakni menggunakan up down link sendiri dengan biaya ditanggung Podomoro City.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD-SU Sarma Hutajulu telah menanggapi hal tersebut, dan mendesak agar pihak Podomoro segera menyelesaikan konflik dengan TVRI Sumut. Mengingat Gedung TVRI sudah terlebih dahulu berdiri di tempat itu sejak tahun 1970-an. (Dd/BS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Anak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja’far Hasibuan Juara Workshop AI di USU
Musda Ikanas Sumut 2025 Menyala, Sekwan Hatobangon Drs H Hasbi Nasution Msi : Marsada Hata, Mardomu Pokat, Rap Pagodang Nasution
SULTAN KOTA PINANG BERIKAN DUKUNGAN PENUH UNTUK MUSDA IKANAS SUMUT 2025!
Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional
Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City
Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumut
komentar
beritaTerbaru