Sabtu, 16 Mei 2026

Sat Res Narkoba Polres Segai Sergap BD Sabu Perbaungan

Administrator - Senin, 17 Juni 2019 16:09 WIB
Sat Res Narkoba Polres Segai Sergap BD Sabu Perbaungan

SERGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Wagito alias Gitot (54) ditangkap Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dari rumahnya di Dusun Sukun, Desa Melati 2, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (14/6/2019) malam kemarin.

Tersangka ditangkap polisi saat berada dalam kamar berikut barang bukti diamankan berupa 1 plastik transparan diduga sabu dengan berat bruto 1,9 gram, 1 alat isap (bong), 1 buah pipet plastik, 15 plastik transaran dan uang Rp 100.000. “Tersangka kita tangkap atas informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Martualesi Sitepu, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, saat dintrogasi tersangka mengaku narkoba jenis sabu tersebut dibelinya dari bandar berisial I warga Desa Jambul Pulo, Perbaungan.

Namun saat dilakukan pengembangan tidak menemukan Bandar berinisial I tersebut. “Tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 10 tahun,” pungkas AKP Martualesi Sitepu.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba, Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan
Belum Digerebek Polisi, Mesin Judi Tembak Ikan Dikelola DS Eksis Beroperasi Tanpa Jeda di Aji Baho, Sibiru -biru
Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
komentar
beritaTerbaru