Sabtu, 04 Juli 2026

Sat Res Narkoba Polres Segai Sergap BD Sabu Perbaungan

Administrator - Senin, 17 Juni 2019 16:09 WIB
Sat Res Narkoba Polres Segai Sergap BD Sabu Perbaungan

SERGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Wagito alias Gitot (54) ditangkap Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dari rumahnya di Dusun Sukun, Desa Melati 2, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (14/6/2019) malam kemarin.

Tersangka ditangkap polisi saat berada dalam kamar berikut barang bukti diamankan berupa 1 plastik transparan diduga sabu dengan berat bruto 1,9 gram, 1 alat isap (bong), 1 buah pipet plastik, 15 plastik transaran dan uang Rp 100.000. “Tersangka kita tangkap atas informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Martualesi Sitepu, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, saat dintrogasi tersangka mengaku narkoba jenis sabu tersebut dibelinya dari bandar berisial I warga Desa Jambul Pulo, Perbaungan.

Namun saat dilakukan pengembangan tidak menemukan Bandar berinisial I tersebut. “Tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 10 tahun,” pungkas AKP Martualesi Sitepu.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan E-Kinerja Tertinggi kepada Wali Kota Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru