SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tidak butuh waktu lama, hanya butuh waktu 30 jam, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap, Salim (63), warga Desa Karang Tengah yang tewas berlumuran darah di Perkebunan PTPN III Sarang Ginting Kecamatan Dolok Masihul, Selasa (28/05/2019) lalu.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni, Taufik Hidayat alias Jhon Taufik (38), warga Dusun 4 Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
Pelaku yang tak lain teman korban ini ditangkap di sebuah lokasi kolam pancing tepatnya di Dusun I Sarang Torop, Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, kamis (30/05/2019).
“Pelaku kita amankan sekira pukul 01.30 Wib disebuah kolam di Dusun 1 Sarang Torop Desa Karang Tengah. Begitu kita tangkap, pelaku pun langsung kita boyong ke Mapolres Sergai,” ungkap Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Pasaribu didampingi Waka Polres Kompol H Sibarani serta Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno saat menggelar pres rilis di Mapolres Sergai di Sei Rampah, Jumat (31/05/2019).
Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan, bahwa motif dalam kasus pembunuhan tersebut, yakni karena pelaku merasa kesal dan sakit hati terhadap korban lantaran tak diberi pinjaman uang sebesar Rp 3 juta.
Pelaku yang sakit hati tersebut pun langsung membuat perencanaan dengan menghabisi nyawa korban dan mengambil sepeda motor milik korban.
“Jadi motifnya adalah sakit hati, karena selain tak diberi pinjaman uang, korban juga memaki maki pelaku, sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” bilang Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno menambahkan, selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk K- Touch warna merah, 1 pasang sepatu warna coklat, 1 buah jeket warna merah, 1 buah pisau dapur dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban.
“Saat kita tangkap, pelaku juga melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas dikedua kakinya,” terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 340 subscribe 338 lebih substansial pasal 365 ayat 1, 3 KUHP pidana ancaman hukuman, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, Salim (63) warga Dusun I Desa Karang tengah Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditemukan tewas bersimbah darah dipinggir paret afdeling IV Perkebunan Karet PTPN III Sarang Ginting Kecamatan Dolok Masihul, selasa (28/05/2019). Korban ditemukan warga setempat sekira pukul 06.30 Wib.
Atas temuan itu, warga pun melaporkan nya ke Mapolsek Dolok Masihul. Mendapat laporan itu, personil Polsek Dolok Masihul bersama tim Inafis dari Satreskrim Polres Sergai turun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan penyelidikan.
Dan menurut hasil penyelidikan serta olah TKP sementara, korban diduga tewas dibunuh. Sebab, korban saat ditemukan dengan kondisi terdapat luka tusukan dibagian leher sebelah kiri serta leher terikat seutas tali sepatu.(budi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News